Peristiwa

Sikap Arogan Oknum Kades Sukarame, Tidak Mau Di Tanyakan Anggaran Dana Desa

CIANJUR-JABAR || suaraindependentnews.id – Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang mengelola menjalankan program pemerintahan untuk membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
Rata-rata Desa mendapatkan anggaran pertahun mencapai satu miliar lebih.

Seperti yang terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan anggaran Dana Desa Pertahun 1.500.000.000-, (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Ketika di konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 tahap I 40%, Oknum Kepala Desa Sukarame Dasep, ia mengatakan dengan nada tinggi sikapnya seperti preman pasar.

Dari jumlah Anggaran Dana Desa tahap I sebesar 400.000.000,_ (Empat Ratus Juta Rupiah), Untuk beberapa item, Seperti halnya pembangunan jembatan di kampung cipetey dengan volume ; P 4 meter x L 3 meter x T 15 centimeter dengan nominal Rp 55.000.000,_ (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

“Untuk pembangunan lapangan dengan nominal Rp 15.000.000,_ (Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk dana BLT DD 50 KPM dianggarkan 51 .000.000,_ (Lima Puluh Satu Juta Rupiah), Untuk pemberdayaan masyarakat dianggarkan 50.000.000,_ (Lima Puluh Juta Rupiah)”, ucapnya.

Namun setelah di kalkulasikan dana yang terserap, hanya menghabiskan Anggaran 171.000.000,_ itupun masih ada uang sisa Rp 229.000.000, dari jumlah Rp 400.000.000,_

Ketika dipertanyakan uang sisa tersebut, Ia mengatakan belum di Cairkan/di realisasikan dengan alasan akan dibangunkan untuk TPT itupun setelah tercium oleh awak media.

Pada saat bersamaan Oknum Kades Dasep menerangkan lagi, Bahwa selalu ada perubahan di APBDesa baik Musdus dan Musdes”, katanya

Namun keterangan Oknum kades sangat ganjil dan sulit di mengerti sedangkan APBDes Tahun 2023-2024 sudah di tuangkan dan disahkan, itupun ada anggaran untuk perubahan di akhir tahun itupun jika ada anggaran sisa.

Setelah itu oknum kades melakukan pemotongan kalimat kepada awak media bermaksud mengalihkan pembicaraan seolah-olah tidak mau terbongkar kebokbrokannya.
Lalu Ia menggeser foto tersebut ke grup APDESI Desa Kabupaten Cianjur.

Jadi jelas Oknum Kades sudah melanggar UU ITE No. 19 tahun 2016,
Hal ini sesuai pasal 27 ayat 4 dan di atur pasal 45 Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda satu miliar.

Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR Robet menegaskan, “Mengutuk keras dengan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kades sukarame”, tegasnya, Kamis 30 Maret 2023.

“Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera maka kami siap akan melaporkan oknum kades sukarame ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan ke unit tiga Tipikor polda jabar”, tandasnya. (Korwil GTN Jabar, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button