Tak Berkategori

Rentan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Solok Bekali 106 Orang Panwascam 

Titoni Tanjung : Wajib Paham Aturan, Panwascam Garda Terdepan Sebagai Pengadil Di Lapangan

Titoni Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok buka pelatihan penyelesaian sengketa proses pemilihan untuk Pengawas Kecamatan

 

Kab Solok, Suaraindependent.id— Antisipasi pergelaran Pemilukada yang rentan pelanggaran dan sengketa, Bawaslu Kabupaten Solok berikan pembekalan terkait penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat bawah pada Pengawas Pemilu setingkat Kecamatan.

Pemilukada Serentak yang akan digelar pada 24 November 2024 di Kabupaten Solok cukup menarik. Pasalnya, dengan munculnya tiga pasang kandidat, tingkat kerawanan pelanggaran pelaksanaan pemilihan pada pemilu juga semakin tinggi.

Untuk mengantisipasi meningkatnya resiko pelanggaran pada Pikada 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Solok menggelar pelatihan penyelesaian sengketa proses pemilihan sekaligus tata cara penanganan pelanggaran pemilihan pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati/ Wakil Bupati Solok 2024

Bertempat di D, Relazion resto Kota Solok, kegiatan dibuka oleh Titoni Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok yang didampingi oleh seluruh Komisioner Bawaslu beserta Kepala Sekretariat dan jajaran Bawaslu Kabupaten Solok.

Sebanyak 106 orang peserta dari Pengawas se-Kabupaten Solok, pelatihan penyelesaian sengketa pemilihan pada pemilu ini wajib diikuti oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Hal itu diungkapkan oleh Titoni Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok. Ia menyebutkan, penambahan kapasitas bagi Ketua dan anggota Panwascam ini penting dilakukan, mengingat sekarang ini adalah puncak dari aktifitas kepemiluan yang sedang berjalan.

“Pentingnya bagi seluruh panitia pengawas untuk lebih memahami aturan-aturan yang ada, baik yang tertuang di Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU maupun pada UU Pemilu”

Sebagai pengawas, kita harus terus menambah pengetahuan terhadap berbagai aturan yang ada, agar nanti dalam setiap penyelesaian perkara pelanggaran tidak terbentur oleh karena ketidaktahuan akan aturan. Pengawas sebagai pengadilan dilapangan haruslah mumpuni, dalam memahami aturan dari pada pelakunya pelanggar, terang Titoni.

Oleh karena itu lanjutnya, penting bagi seluruh pengawas untuk selalu membaca dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada. Selain itu aktif mencari referensi lain, terhadap sebuah persoalan sengketa kepemiluan.

“Penting saya tegaskan kepada seluruh Panwascam, pahami aturan, perbanyak koordinasi dan lakukan rapat pleno dengan seluruh anggota Panwascam. Lakukan evaluasi kinerja dan musyawarah bersama dalam pengambilan keputusan jika ada proses penyelesaian sengketa pemilihan,” pungkasnya.

Cukup senior di bidangnya, Mara Prandes. S.Kom turut dihadirkan sebagai pemateri. Pernah menjabat sebagai koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu periode 2017-2023, ia mengungkapkan bahwa Panwascam wajib memiliki pengetahuan terkait penyelesaian sengketa pemilu di tingkat paling bawah.

“Kewenangan Panwascam menangani proses sengketa pemilihan yang diselesaikan secara cepat, akan memberikan kemudahan bagi peserta pemilihan dalam menyikapi semua persoalan. Dengan demikian, pertikaian dan perselisihan sesama peserta pemilihan dapat dihindari lebih awal”

Perlu kita tegaskan, bahwa Panwascam perlu memahami aturan. Sebagai pengawas, kita berperan sebagai pengadilan dilapangan sebelum lanjut ke ranah hukum.

Penyelesaian pertama sengketa pemilu berada di tingkat Kecamatan, sebelum naik ke komisioner dan Sentra Gakkumdu. Jadi tidak hanya sebagai pengawas lapangan, Panwascam juga memiliki kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan ditingkat bawah, terang Mara Prandes. (billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button