POLRES TASIKMALAYA KOTA

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Conference Pengungkapan Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Dan Ganjal ATM

TASKOT, suaraindependentnews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan  memimpin Press Conference Pengungkapan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yaitu pelaku modus pecah kaca dan ganjal ATM bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/9/2022).

“Alhamdulilah, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus Curat modus pecah kaca, dan berhasil mengamankan 2 pelaku”, ungkapnya.

Lanjut dia, pelaku yang diamankan  berinisial AP (34) dan HM (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti ponsel, sepeda motor dan alat untuk pecahkan kaca mobil target.

“Sindikat ini bekerja berkelompok, dengan target nasabah bank yang baru saja  mengambil uang”, terangnya.

Sementara itu, Kapolres juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan tindak pidana curat di jalan Otista dengan kerugian Rp 300 juta pada Selasa (22/5/2022), para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian dilanjutkan press conference pelaku Curat modus ganjel ATM dan mengamankan 2 pelaku RF dan TM warga Lampung, saat para pelaku beraksi di ATM di  jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/8/2022).

“Kami ungkap juga percobaan pencurian dengan  modus ganjel ATM, namun digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli”, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Lanjut dia, sempat terjadi kejar kejaran dan 2 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti 1 unit mobil, gunting, 8 kartu ATM, tusuk gigi, beberapa bungkus korek api.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bilamana ATM nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti, jaga kerahasiaan no PIN, jangan sampai diketahui orang lain”, himbaunya.

Untuk para pelaku modus ganjel ATM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button