Tak Berkategori

Polres Cirebon Kota Menggelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Di Desa Citemu.


Cirebon, suaraindependentnews.id. || Menanggapi video pengakuan Nurhayati yang viral dimedsos, Polres Cirebon Kota, akhirnya menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2/2022).

Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

“Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkap Fahri.

“Setelah itu ,ada petunjuk lagi dari JPU, yakni berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” jelasnya.

Sambung Fahri, berdasarkan petunjuk tersebut, Nurhayati yang saat itu sebagai Bendahara Keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk Perbuatan Pelanggaran atau Melawan Hukum.

“Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi. Atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU,” terangnya.

Masih kata Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan Kaidah-Kaidah Hukum yang berlaku serta sesuai dengan Prosedural Hukum, tegasnya.

“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” kata Fahri.

Ia mengungkapkan, Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Supriyadi.

“Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelas Fahri.

Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Seharusnya Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan memberikan uangnya kepada Kasi Pelaksana Kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada Kepala Desa/Kuwu atau kuwu, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelas Fahri.

Ditegaskannya, tindakan yang dilakukan Nurhayati tersebut dapat Merugikan Keuangan Negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Fahri. (Kabiro/01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button