POLRI

Polres Garut Gerebek Perusahaan Penyalur TKI

GARUT | POLRES GARUT-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.com- Satuan Polres Garut gerebek perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terindikasi ilegal di Kabupaten Garut.

Perusahaan tersebut di duga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak 14 orang di amankan dalam penggerebekan ini. Penggerebekan perusahaan penyalur TKI Ilegal ini di pimpin langsung Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Rabu (7/6/2023).

Kedua perusahaan yang di gerebek, berada di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Karangpawitan.

“Kami mengecek dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Izinnya tidak ada,” kata Rio kepada wartawan, Rabu malam.

Rio menjelaskan, kedua perusahaan ini, terindikasi sebagai perusahaan yang menyalurkan TKW tanpa izin, alias ilegal.

Kantor kedua perusahaan ini di gerebek, usai polisi melakukan penyelidikan.

Kedua lokasi ini, merupakan tempat penampungan calon TKW. Tempatnya, di lengkapi banyak kamar, yang biasanya diketahui di gunakan para calon TKW untuk tinggal sementara waktu.

Total ada 14 orang yang diamankan. Terdiri dari 12 orang korban, yakni warga Garut yang hendak di berangkatkan ke luar negeri. Serta dua orang yang berstatus sebagai pemilik perusahaan.

“Kita amankan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Rio.

Belasan masyarakat Garut yang menjadi korban ini, sedianya akan di berangkatkan menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Mulai dari Taiwan, hingga Norwegia. Namun, kata Rio, perusahaan penyalur tenaga kerja ini, tidak memiliki izin untuk memberangkatkan mereka.

Dari penggerebekan ini, di amankan barang bukti berupa HP, laptop, hingga dokumen-dokumen penting serta paspor para calon TKW.

“Semuanya sedang kami dalami, jadi kami mohon waktu. Tapi yang jelas, perusahaan ini menurut informasi sudah beraksi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah dari tahun 2016,” ungkap Rio.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button