HUKUM & HAM

Polres Nias Tetapkan Frans Candra Ziliwu Sebagai  Daftar Pencarian Orang

Frans Candra alias Candra (20) Di Tetapkan DPO di POLRES Nias. beralamat dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana  Sebagai Pelapor a.n Aferinyaman Ziliwu Alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/ 2021/NS, tanggal 02 Agustus 2021.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 42/XII/RES.1.6./2021/ RESKRIM.

Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/ diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No.01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Atas Nama: Frans Candra alias Candra (20)  beralamat dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.

(F. Larosa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button