KESEHATAN

RS Santa Elisabeth Medan Diduga Kangkangi Pasal 46 Ayat 1 UU Pratik Kedokteran No.29 Tahun 2004 Hak Pasien

MEDAN, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Sebagaimana diketahui Medis adalah berkas yang berisikan Catatan dan Dokumen tentang Identitas Pasien, Pemeriksaan, Pengobatan, Tindakan, dan Pelayanan lain yang telah diberikan oleh Rumah Sakit dan/atau Dokter kepada Pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Sehingga Pasien mempunyai hak Pasien atas isi Rekam Medis Kedokteran tersebut, Senin (18/07/2022).

Kewajiban membuat Rekam Medis atas semua tindakan dan Pelayanan yang diberikan kepada Pasien menjadi kewajiban dan tanggungjawab Dokter, Dokter Pasien dan Rumah Sakit yang menangani Pasien tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap Dokter atau Dokter Pasien dalam menjalankan Praktik Kedokteran wajib membuat Rekam Medis bagi Pasienya.

Rekam medis tersebut harus dipastikan selalu terjaga Kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab.

Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab secara bersama-sama antara Dokter dan pihak Rumah Sakit dimana Dokter tersebut bekerja.

Dokumen Rekam Medis adalah milik Dokter dan Dokter Pasien terkait, namun mengenai isi dari Rekam Medis tersebut adalah hak milik dari Pasien dan atau Keluarganya.

Salah satu hak Pasien atas isi Rekam Medis Kedokteran dalam Pelayanan Dokter dan Rumah Sakit adalah mendapatkan isi Rekam Medis atas Pelayanan dan Tindakan Pengobatan yang dilakukan Dokter tersebut. Isi Rekam Medis tersebut nantinya diberikan oleh Dokter atau Rumah Sakit dalam bentuk Ringkasan Rekam Medis atau yang sering juga dikenal dengan Resume Medis.

Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan Ringkasan Rekam Medis atau Resume Medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi Kuasa oleh Pasien atau Keluarga Pasien.

4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari Pasien atau Keluarga Pasien. Sehingga diluar kategori tersebut Rumah Sakit bisa dituntut jika memberikan data Rekam Medis Pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

Lantas bagaimana jika sudah dilakukan Permintaan isi Rekam Medis ternyata pihak Rumah Sakit dan/atau Dokter tidak mau memberikannya.

Pihak Pasien dan/atau Keluarganya dapat melakukan upaya-upaya Hukum yang antara lain adalah dengan menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara Perdata maupun Pidana (Pasal 32 huruf q UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) dan mengeluhkan Pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Media Cetak dan Elektronik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 32 huruf r UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit).

Mirisnya yang dialami Pasien MR Tel yang diduga Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan, pada tanggal 10 Juli 2022 seharusnya mendapatkan hak seperti urain diatas.

Pasien MR Tel yang dirawat di RS Santa Elisabeth Medan, menyampaikan kepada Wartawan ketika ditemui diruang Rawat No.64 pada tanggal 13 Juli 2022 tidak mendapat kan Pelayan seperti yang diharapkan untuk sembuh dari Penyakit dideritanya Perawat dan Dokter yang menangani nya selalu tertutup terkait Obat yang ia terima dan disuntikan selalu disembunyikan, hingga mengalami drop dan tangan sebelah kiri mengalami tiga kali pendarahan dan membengkak diduga mengalami Infeksi salah Penangan Medis, setiap Pasien atau keluarga meminta Ampul Pengobatan tidak diberikan”. Ucap Pasien.

Diwaktu yang sama Wartawan berusaha menemui Direktur RS Elisabeth Medan untuk menanyakan hal tersebut, namun susah ditemui berdalih lagi sibuk dan sedang ada kegiatan lain. Disampaikan Marketing RS Santa Elisabeth Medan Atas nama Juni.

Pada hari Jumat 15 Juli 2022 kembali Wartawan mendatangi RS Santa Elisabeth Medan dengan tujuan yang sama namun juga Direktur tidak berhasil ditemui dengan alasan tidak berada dilokasi alias pulang, padahal jam masih menunjukan waktu jam Dinas, disampaikan Security petunjuk dari RS Santa Elisabeth Medan agar hari Senin kembali menemui Direktur di jam kerja.

Senin (18/07/2022), kembali ditemui dengan tujuan hal yang sama sesuai petunjuk, setelah satu jam menunggu juga tidak berhasil ditemui Direktur RS Elisabeth Medan dengan alasan tidak jelas, yang bersedia ditemui mewakili Direktur, Dr. Josua T. E. Simanjuntak dan menyampaikan kepada Wartawan tidak bisa Direktur ditemui alasan karena tidak ada yang mau kita naikan Berita dan disini tidak ada wewenang Wartawan, dan perlu mengetahui Udang-Udang ITE, kalau mau menemui Direktur silahkan pihak dari Keluarga Pasien atas nama MR Tel datang kesini,” Dr. Josua sedikit arogan menyampaikan hal itu dengan terlihat panik menghadapi pertanyaan Wartawan dengan gelisah.

Jawaban dari Wartawan, menyampaikan kita datang kesini untuk menanyakan kepada Direktur RS Santa Elisabeth Medan bagaimana tanggung jawab terhadap Pasien MR Tel yang diduga Malpraktek hingga mengalami kondisi drop dan mengalami pendarahan tiga kali serta bengkak dipegalangan kiri yang diduga Infeksi, Bukan soal menaikan Berita seperti Dr. Josua maksud, apakah begini SOP RS Santa Elisabeth Medan terhadap Pasien.?

Namun tidak ditanggapi berbagai dalih Dr. Yosua S. T Simanjuntak mengalihkan pembicaraan tetap bertahan mengatakan tidak ada wewenang Wartawan disini Pak. Kata Wartawan tidak ada keterbukaan Informasi disini ya Dr. Yosua untuk penjelasan Pasien MR. Tel, jawabnya untuk Media, Wartawan dan Pers tidak ada keterbukaan pihak kita Pak karena begitu SOP kita disini”. Akhir katanya pergi dan berlalu.

Menurut Pantauan Wartawan saat ini. Senin (18/07/2022), Pasien MR Tel sekarang menjalani Perawatan  Medis di RS Colombia Asia Medan kondisi Padien MR Tel  mulai membaik dan ditemani oleh pihak Kelurga. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button