Tak Berkategori

Angel tuturane, oknum Kades jambangan masih kendalikan penyaluran BPNT  

 

REMBANG,Suaraindepedentnews.id- Dari pemberitaan sebelumnya dimana pernyataan Camat Sarang Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Muttaqin nampaknya tidak digubris lagi oleh  oknum salah satu Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sarang, yang masih nekat mengendalikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk keluarga penerima manfaat Desa Jambangan Kecamatan Sarang Sampai saat ini.

 

Padahal, Camat dan Dinas Sosial Dinsos Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPPKB) sudah melarang agar aparatur pemdes jangan terlibat, sesuai dengan surat Dinsos PPKB dengan Nomor 467/212/2001 tentang data agen BNI 46 E-Warung di Kabupaten Rembang yang sudah ditetapkan.

 

“Penyaluran terjadi bukan di rumah atau E warung resmi Desa Jambangan, melainkan pelayanan persis di posko rumah isolasi Covid 19 yaitu di ruko tempat yang disediakan yang semestinya itu untuk Posko Karantina Covid desa,” ungkap salah satu sumber, pada Senin (28/08/2021).

 

Di bulan  Mei 2021 sebenarnya telah ada berita acara koordinasi dan pembinaan E-Warung desa Jambangan oleh camat Sarang, yang isinya antara lain mengembalikan pelayanan di rumah dan di E-Warung resmi desa Jambangan atas nama Ita Sugiarti.

 

Dalam surat edaran itu ditetapkan juga untuk penertiban, bahwa nama Ita Sugiarti adalah E-Warung resmi desa Jambangan, namun ternyata hal itu setelah di telusuri lagi ternyata penyaluran masih di lakukan di tempat posko karantina Covid 19

 

“Memang benar, untuk penyaluran terjadi bukan di E-Warung rumah saya, namun di ruko Posko Karantina milik dari Kades Jambangan,” ujarnya.

 

Menurut keterangan pemilik e warung bahwasanya penerima manfaat yang mendapat paket sembako berupa beras, telur, buah, sayuran dan tempe harus mengambil di posko karantina Covid 19, walaupun dari suplaiyer memang barang di turunkan di e warung setempat, namun saat penyaluran bahan pokok di pindahkan di tempat yang di minta oleh oknum kades, hal ini menjadi proses kerja dua kali.

 

Sementara dari fakta di lapangan awak media juga menemukan bukti bahwasanya pihak pemdes masih ikut andil dalam mengendalikan masuk keluarnya bahan pokok sembako atau biasa kita sebut pembelanjaan dan penjualan karna adanya bukti nota yang di stempel pihak pemdes

 

Dari pemberitaan sebelumnya  Muttaqin Camat Sarang, mengaku sudah memberikan pembinaan, bahkan ada berita acaranya yang dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh saksi-saksi termasuk oleh Kades Jambangan sendiri.

 

“Hasil dari berita acara itu dan apa yang terjadi hari ini (nekat melayani penyaluran, red), kami selaku tikor kecamatan akan kembali membina, namun ketika bulan depan masih nekat melayani akan diberi ketegasan,” ancamnya.

Pewarta:Brodin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button