Tak Berkategori

Sebab Nekat Sewakan Tanah Milik Orang Lain, Sekdes Cipeujeuh Wetan Ditangkap Polsek Lemah Abang.

Cipeujeuh Wetan-Cirtim, suara independentnews_id.
Salah satu perangkat Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon berinisial MA (49) telah melakukan penipuan dengan modus oprandinya yakni menyewakan tanah milik orang lain kepada Suhandi (49) warga Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura.

Penipuan yang dilakukan MA terjadi Rabu (28/4/2021). Bermula saat pelaku dan korban bertemu di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang.

Pelaku menawarkan sebidang tanah di pinggir jalan Raya Desa Cipeujeuh Wetan kepada korban untuk dikontrakan.

Pelaku mengakui tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik dr Sinta. Tapi MA menyebut dirinya mendapat kepercayaan dari dr Sinta untuk menyewakan tanah tersebut.

“MA ini aparat desa masih aktif dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Cipeujeuh Wetan Kec.Lemah Abang. Modusnya, dia menjanjikan sebidang tanah milik dr Sinta akan dikontrakan ke korban dengan harga Rp.15 juta selama 5 tahun,” papar Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko yang dilansir.dari media Radar Cirebon.

Karena MA merupakan Aparat Desa, korban kemudian percaya. Korban menyanggupi akan mengontrak tanah tersebut dengan cara membayar uang tanda jadi sebesar Rp.5 juta. Setelah lebaran, korban kemudian berniat melunasi uang kontrakan tersebut langsung kepada dr Sinta selaku pemilik tanah.

Namun, saat ditemui, dr Sinta menegaskan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu oleh MA.

“Ternyata, dr Sinta tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Jadi, tandatangannya dipalsukan. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, kemudian mendatangi Mako Polsek Lemahabang. Kerugian korban sebesar Rp.5. juta”, ungkapnya.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lemahabang langsung bergerak melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan kepada beberapa saksi.

Hasil keterangan beberapa saksi, kemudian mengarah ke tersangka MA. Dan mendapat kabar kalau MA ada di Desa Cipeujeuh Wetan, Polisi langsung bergegas melakukan penangkapan.

“Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Imam Rubianto melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Lemahabang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang yang dipalsukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kini di tahan di Polsek Lemahabang dan MA bakal dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button