PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Sekda Kabupaten Nias Secara Resmi Membuka Musrenbang Di Kecamatan Ma’u Tahun 2025

NIAS, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ma’u dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ma’u. Rabu, 10 Januari 2024.

Mengawali kegiatan tersebut, Sekretaris Camat Ma’u Arfin Harefa, S.T melaporkan bahwa Musrebang ini bertujuan untuk bermusyawarah dalam Membahas, Menyepakati serta Merumuskan permasalahan dan prioritas pembangunan daerah.

“Manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan sinergitas, sinkronisasi dan keterpaduan perencanaan pembangunan tahun 2025” Ujarnya.

Dalam arahan dan bimbingannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan bahwa Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Ma’u pada hari ini adalah forum yang sangat strategis. Hal ini bertujuan sebagai Media Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi dan Kesepakatan usulan kegiatan prioritas pemerintah desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di kecamatan” Terangnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias berharap melalui forum ini akan tercipta kesamaan pandangan dan tujuan dari seluruh pelaku pembangunan yang ada di kecamatan dalam menyatukan Ide, Gagasan Dan Masukan. Sehingga, fokus pembangunan yang terukur dan tepat sasaran dapat dimunculkan dari forum tersebut.

Seperti diketahui, agenda yang menjadi fokus pembagunan adalah “Pengembangan Kewirausahaan Dan Stabilisasi Ekonomi Kerakyatan Menuju Kemandirian Ekonomi Yang Berkelanjutan”. Agenda tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian Misi Ketiga dari Tri Sakti Nias Maju yaitu Petani, Peternak dan Nelayan Produktif.

“Ke depan ini kita akan menghadapi tantangan melalui isu-isu strategis. Maka saya berharap agar dalam penentuan dan pengusulan kegiatan prioritas di Tingkat Kecamatan tetap memperhatikan manfaat dan dampak yang luas di tengah-tengah masyarakat” tutup Sekretaris Daerah Kabupaten Nias mengakhiri arahannya.

Sementara itu, dalam pemaparan Camat Ma’u Arosokhi Gulo, S.H mengungkapkan bahwa usulan yang diajukan oleh 11 Desa di Kecamatan Ma’u sebanyak 60 Usulan. Namun setelah diverifikasi oleh Bappedalitbang menjadi 56 usulan. Tentunya, hal ini mengacu pada Indikator Bidang Infrastruktur, Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya.

Setelah pemaparan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Ma’u. Pada akhirnya, Musrenbang Kecamatan Ma’u di akhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Unsur Muspika Kecamatan Ma’u, Para Kepala Desa/BPD/Tim Delegasi Desa/Apparat Desa se-Kecamatan Ma’u, Para Tokoh Agama/Adat/Perempuan Dan Pemuda. (Kominfo Kab.Nias/Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button