“Manjagoan Singo Lalok,” Tim Hukum NC-LM Pertanyakan Kinerja Bawaslu Kota Solok
Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Penyelidikan Terkait laporan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu

Jumat, 11 Oktober 2024
Solok, Suaraindependent.id — Pelaporan atas dugaan pidana pelanggaran pemilu yang melibatkan calon Walikota Solok, Rahmadhani Kirana Putra (RDKP) dan dua ASN Dari Dinas DLH Kota Solok, FSK dan ES dihentikan oleh Bawaslu Kota Solok pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua.
Hal itu memicu pertanyaan warga Kota Solok. Ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil dari keputusan Bawaslu Kota Solok terlihat. Terlebih pihak pelapor dari Tim Hukum NC-LM, kinerja Bawaslu dan Sentra Gakkumdu pun dipertanyakan.
Keputusan tanpa kejelasan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memantik bara. Seakan “Manjagoan Singo Lalok” (membangunkan singa tidur), Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH. MH yang merupakan Tim Hukum dari Paslon NC-LM, angkat bicara.
Ia menyebutkan, sehubungan dengan sudah kami terimanya status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan Nomor Register : 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 pada tanggal 5 OKtober 2024, dengan status “Laporan Dihentikan pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua,” dan Instansi Tujuan/ Alasan Diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor ASN.
Bawaslu Kota Solok sebagai Pengawas Pemilu, dan Sentra Gakkumdu sebagai penegak hukum, hanya menyampaikan “Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan kepada kami tanpa menjelaskan alasan pertimbangan hukum, kenapa status laporan Dihentikan/ Tidak Ditindaklanjuti”
Padahal, fakta dan bukti serta keterangan saksi dan unsur unsurnya sangat jelas terpenuhi bahwa terjadi pelanggaran kampanye oleh calon tersebut, ucapnya.
Bawaslu juga tidak menjelaskan dalam selembar kertas status laporan tersebut, pelanggaran apa yang dilakukan ASN yang hadir dan memfasilitasi kampanye calon yang tanpa izin (STTP) di tempat fasilitas pemerintah,
Bawaslu hanya menjelaskan dalam Keterangan selembar surat tersebut dengan meneruskan ke BKN, semestinya Gakkumdu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan yang di langgar, baru kemudian meneruskan pada instansi berwenang untuk memberi sanksi, tegas Tim Hukum tersebut.
Disebutkannya, bahwa pelanggaran oleh ASN tersebut juga hanya di teruskan ke BKN, seharusnya juga direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang mengkaji pelanggaran pilkada itu adalah Bawaslu, yang menentukan mereka terbukti melanggar atau tidak itu juga Bawaslu. Untuk sanksinya, baru diserahkan pada instansi berwenang”

Kita sebagai pihak pelapor berharap, Bawaslu dan Gakkumdu Kota Solok tidak menutup informasi terhadap proses dan semua pertimbangan putusan yang di keluarkan. Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Publik tau, seluruh pelanggaran yang di laporkan tersebut memiliki bukti yang kuat, namun Gakkumdu malah menganggap tidak di temukan pelanggaran, sehingga laporan tersebut tidak dilanjutkan/ dihentikan proses penanganannya,
Terhadap hal demikian, Bawaslu dan Gakkumdu terkesan bekerja tertutup. Hal ini tentu melanggar hak masyarakat akan keterbukaan informasi public, terangnya.
“Terhadap pelanggaran tersebut publik tidak dapat informasi apakah terlapor di periksa atau tidak, kalau ada, kapan di periksa, katanya ada ahli, siapa ahlinya, kapan di minta keterangan ahlinya dan apa yang di tanya dan pendapatnya”
Semua itu publik tidak dapat informasi, padahal ini tentang laporan kecurangan yang sangat terang benderang di lakukan calon yang melibatkan ASN. Sementara, itu adalah hak pelapor dan publik untuk mengetahui proses tersebut.
“Pelapor dan publik juga berhak mengetahui apakah Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sesuai aturan yang ada,” ungkap Tim Hukum NC-LM tersebut. (billy@nsi-id)



