POLRI

Sosialisasikan KIP Dalam Rangka Hak Untuk Tahu Kepada Pelajar SMK Medika.Com Bandung

POLDA JAWA BARAT, suaraindependentnews.id – Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar AKBP Maria Horet Hera, S.H., Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu kepada Siswa/ibSMK MedikaCom Bandung, Senin (30/5/2022).

AKBP Maria Horet Hera, S.H., Menjelaskan Materi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Hak Untuk Tahu.
Pada dasarnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang untuk dapat meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Pengakuan akan pentingnya keterbukaan informasi untuk publik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen yaitu pada pasal 28 F, dan pasal 28J”, ujar Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar.

Selain itu, Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H., Menjelaskan Materi Bijak Bermedia Sosial.
“Media Sosial itu ibaratnya pedang bermata dua. Di satu sisi menimbulkan manfaat positif luar biasa, namun di sisi lain menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, bahkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan”, ujarnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button