HUKUM & HAM

Sungguh Ironis.!!! Diduga Mantan Lurah Bendung Palsukan AJB

KOTA SERANG, suaraindependentnews.id – Mantan Lurah Bendung Aji Kurnianto, S.Sos., M.Si., dan seorang Saksi Yanto, ST., kelurahan Bendung kecamatan kasemen Kota Serang, Diduga telah menjual sebidang tanah seluas 1,331 M² dengan Nomor 2.054/2020 Akta Jual Beli (AJB) Persil Nomor 015 Blok Kp Kalapa Sppt Nomor 0434.0, Kelurahan Bendung, Kampung Kalapa Rt 008/03 Kecamatan Kasemen, Kota Serang-Banten.

Diduga Mereka memalsukan tanda tangan berinisial S (29), serta mencantumkan nama pada AJB, yang bukan pemilik tanah yang sah pada dokumen akta jual beli (AJB) dan memalsukan surat kuasa penjualan, Serang 26 Juni 2022, dalam undangan permintaan wawancara tersebut, (S) mengatakan kepada Brigpol Ririn Kusnadadi “Saya tidak menjual pak, punya sawah saja tidak, keseharian saya hanya kuli panggul gabah pak”, jelasnya.

Dari hasil investigasi Awak Media suaraindependentnews.id pada Jum’at (1/7/2022), dikediaman Rita Suhartini tepatya di Griya Serang Asri Blok VI /12 RT 002/010, Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, dalam penyampainya benar-benar saya beli tanah dari Pak Lurah Aji Kurnianto, seluas 1.331 M² dengan nominal Rp 40.000,000. (Empat Puluh Juta), Nomor 2.054/2020 Akta Jual Beli (AJB) Persil Nomor 015 Blok Kp Kalapa Sppt Nomor 0434.0, Desa Kampung Kalapa RT 008/03 Kecamatan Kasemen, Kota Serang- Banten.
“Saya merasa dibohongi dengan Mantan Lurah Bendung, Bahkan (S) juga saya tidak kenal, waktu itu hanya Aji Kurnianto, serta Sekretaris Lurah dan beberapa orang yang mengukur tanah tersebut”, katanya.

Saat dikonfirmasi Yanto ST, selaku Sekretaris Lurah (Seklur), mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa, “Saya cuma disuruh Tanda tangan saja, pada Akta Jual Beli (AJB), dari tanda tangan tersebut saya diberi Uang senilai Rp 100.000”, jelasnya.

Icih selaku orang tua (S) menjelaskan kepada Awak Media suaraindependentnews.id, dirinya
merasa tidak terima atas perbuatan seorang mantan Lurah Bendung, yang memalsukan Akta Jual Beli (AJB), anak saya keseharianya bekerja serabutan, saya merasa dirugikan nama anak saya digunakan dalam jual beli tanah ini pencemaran nama baik serta memalsukan Dokumen saya akan melapor balik, ungkapnya.

Menurut Kuasa Hukum suaraindependentnews.id Kukun Kurniasyah angkat bicara bahwa pemalsuan dokumen ini dalam pasal 264 KUH Pidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Maka dari itu kami sebagai penasehat Hukum suaraindependentnews.id, Agar secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti kasus ini, dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button