AUDIENSITak Berkategori

Tak Kunjung Selesai, Sangketa Tanah Konsolidasi 240 Ha Di Kota Solok Kembali Mencuat

Kota Solok, Suaraindependent.id – Permasalahan sengketa tanah yang marak terjadi di Ranah Minang Provinsi Sumatera Barat merupakan persoalan yang klasik namun perlu diselesaikan dengan segala solusi yang ada.

Yang menjadi pertimbangan saat ini adalah pemerintah mengakui atas Kepemilikan/ Alas Hak Tanah Ulayat yang diatur oleh undang-undang. Sehingga apabila terjadi suatu Sengketa tanah, pihak penegak hukum akan mengembalikan segala bentuk penyelesaiannya ke pemangku adat/ tokoh masyarakat yang didampingi oleh pemerintah setempat secara musyawarah

Seperti halnya di Kota Solok, terjadi persengketaan tanah konsolidasi seluas 240 Ha yang terletak dikelurahan Nan Balimo dan dikelurahan Kampung Jawa Kota Solok.

Dengan segenap persoalan yang tak kunjung selesai sejak beberapa bulan terakhir ini, persoalan sengketa tersebut kembali mengapung, hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022, masyarakat di dua kelurahan tersebut mendatangi DPRD Kota Solok untuk meminta Hearing bersama wakil rakyat yang mendiami gedung tersebut.

 

Hearing tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak dan tokoh masyarakat, jajaran Pengurus Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo, serta masyarakat yang merasa dirugikan yang berada diarea tanah Konsulidasi, Asisten I Pemko, kepala BPN (diwakili), Kapolres Solok kota (diwakili), Camat Tanjung Harapan, Lurah Nan Balimo, dan anggota DPRD Kota Solok.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng bersama Wakil Ketua Bayu Kharisma memimpin hearing tersebut. Turut hadir Ketua Komisi I Rusdi Saleh dan Ketua Komisi III DPRD Kota Solok, Yoserizal.SH, Sekwan DPRD Kota Solok beserta jajarannya.

Hearing berlangsung alot, berbagai masukan dan solusi disampaikan kepada Pemkot Solok dan BPN.

Dalam kesempatan itu, Efriyon Coneng mengatakan, kegiatan yang difasilitasinya itu berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Perkumpulan Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo Kota Solok nomor 15/PM.PNNB/SLK/V-2022, tertanggal 9 Mei 2022.

 

Selain itu, hearing ini juga merupakan tindak lanjut dari musyawarah komisi I DPRD Kota Solok dengan kepengurusan Paga Nagari terkait Konsulidasi tanah dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa.

Adapun tujuan diadakannya hearing ini, ungkap Efriyon Coneng, “tidak lain adalah untuk mendengar penjelasan dan keterangan sekaligus informasi terkait dengan status kepemilikan tanah Konsulidasi.”

Senada dengan itu, Rusdi Saleh Ketua Komisi I DPRD Kota Solok mengungkapkan, tujuan diadakannya hearing ini untuk mencarikan berbagai solusi dan jalan keluar terkait sengketa ini. Sudah saatnya pemerintah daerah, BPN dan masyarakat kembali duduk bersama, sehingga permasalahan yang ada dapat kita selesaikan dengan baik, tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan

Kita perlu kembali melakukan kajian ulang terkait pemetaan tanah, menginfetarisir jumlah dari luas objek tanah. Maju selangkah dan mundur selangkah demi terangnya status kepemilikan tanah konsulidasi ini tidaklah salah,” ucap Rusdi.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Solok Kota yang mewakili Kapolres Solok kota mengatakan, kepolisian mendukung penuh pihak pihak terkait untuk secepatnya mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, dan kepada masyarakat diharapkannya tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selama Hearing berjalan, dapat disimpulkan bahwa, sangketa tanah Konsolidasi yang katanya seluas 240 hektar tersebut, dapat terselesaikan apabila ada kebijakan dan kemauan para pemangku jabatan yang ada, baik itu dari pemerintahan daerah maupun dari pihak BPN Kota Solok. (SR@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button