HUKUM & HAM

Tim LKBH KORPRI Kota Tasik ; Secara Normatif Kita Menghormati Proses Yang Sedang Berjalan, Namun Wajib Menganut “Presumption of Innocence”

KOTA TASIKMALAYA-JAWA BARAT || suaraindependentnews.id – Empat Pengacara yang tergabung di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Tasikmalaya yakni Agoes Rajasa Siadari, SH., Ecep Nurjamal, SH, MH., Haristanto, SH, MM., Dani Safari Effendi, SH., bersikap profesional proporsional dan turut berempati terhadap Kepala Bapelitbangda dan 3 ASN Kota Tasikmalaya.

Pasca berkunjung menemui Kepala Bapelitbangda saat dirumahnya. Menurut salah seorang anggota tim Pengacara Dani Safari Effendi mengatakan, “Dalam hukum itu bercampur antara Norma/aturan juga Nurani/kemanusiaan, secara Normatif kita menghormati proses yang sedang berjalan tapi kita juga wajib menganut asas Presumption of innocence alias praduga tak bersalah”, jelasnya.

Lebih lanjut, Dani mengatakan bahwa Secara kemanusiaan kita justru wajib untuk menolong “Aa” ini keluar dari hal yang telah beredar di berbagai media.

“Beliau saat ini sedang sakit dalam pengobatan disalah satu dokter, dan akhirnya secara mental perlu pendampingan”, tutur Advokat yang selalu diminta oleh berbagai organisasi menjadi bagian hukumnya, Senin 20 Maret 2023.

“Akibat derasnya opini membuat keluarga, isterinya dan anak-anaknya, terpukul. Ditambah adanya nonjob dari PJ Walikota Tasikmalaya, padahal putusan hukum belum tentu terbukti, tiba tiba dinonjobkan tanpa dasar”, ucap Dani.

“Sebagai ASN dan Korpri ada aturan ASN No. 5 Tahun 2014 pasal 88 Jo.PP 94 Tahun 2021 itu harus ada bukti dulu, baru disidang disiplin”, ujar Advokat Korpri paling muda ini.

Ada juga pernyataan dari Haristanto, SH, MM., “Da memang kental politis na ieu mah, lagi pemanasan tapi lengeun katuhu geus buntung, urang bandungan babak berikutna saha deui anu arek di beudil ku dalang jeung ponggawana jadi target berikut na can ge taun dua rebu opat peperangan geus makan korban”, katanya.

“Kami sebagai Tim Advokasi LKBH Korpri Kota Tasikmalaya telah beberapa kali mengawal dan mengadvokasi anggota Korpri, Pejabat Pemkot Tasikmalaya Alhamdullillah selalu menang, misal gugatan tanah kita menang, kemudian ditipikor malah ada yang bebas itu hasil telaahan Tim kami”, ungkap Agoes Rajasa Siadari, SH.

Dipenghujung pertemuan H. Ecep Nurjamal, SH, MH., Mengungkapkan, “Kita harus tetap memperjuangkan hak hak ketua LKBH, baik secara yuridis maupun sosilogis”, tandasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button