SOSIAL

Tim Pejuang Kebersihan, Sabilulungan Ngariksa Lembur,Ingin Ada kerjasama Semua Elemen,Tanggulangi Penyakit Lingkungan !!!


Suaraindependentnews.id-Cicalengka kab bandung,Peraturan perda yang digembar gemborkan provinsi jawa barat melalui semua kabupaten yang ada,seolah tidak digubris dan tutup mata,apa.kurang kesadaran dimasyarakat atau kurangnya sosialisasi atau tidak adanya Tps diwilayah desa atau kecamatan,,???

Mirisnya perda tersebut kurang diperhatikan masyarakat, Perda tersebut pun juga diperkuat Undang – undang nomor 18 pasal 12 tentang setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga secara berwawasan lingkungan.selasa 10/11/2020.


Seperti yang terjadi diwilayah cicalengka ada beberapa titik jalur utama yang ada di wilayah tiga desa, Tenjolaya,panenjoan dan desa dampit, ironis dan miris orang yang berjuang mati-matian untuk menangani masalah pencemaran lingkungan, malah di anggap sepele tidak ada kerjasama nya,,dengan para pejuang lingkungan Ngariksa lembur.

Deni yang mengungah di konten medsos lewat info warga cicalengka. berharap dengan di awali, bismillahirohmanirrohim!
Assalamualaikum wrb..

” Ya allah sing gera2 dipasihan hidayah. Ka jalmi nu sok mariceun runtah disepanjang jalur candi! Amin!
Hayu sabilulungan ngariksa
Lembur. Ngajaga lembur!

“mantan boleh berserakan..!
“sampah mah jangan..!!!
(
Yaa alloh cepat diberi hidayah/kesadaran untuk semua orang yang membuang sampah di sepanjang jalan candi,,mari bersama-sama Ngariksa Daerah/kampung dan menjaganya),!!!

Arti bahasa yang  menggugah serta membangun dan minta bantuan dia, berharap ada kerjasama semua elemen masyarakat intansi pemdes supaya bersama-sama ,menjaga kebersihan lingkungan, Cicalengka Bebas Sampah,,

#savecandiclk
#gogreencicalengka
Perda Nomor 8 Tahun 2007

Aturan perda, Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Semoga apa yang terbersit di benak.kang deny tim penjaga lingkungan,ada secuil  harapan masyarakat bisa membantu dengan mengurangi membuang sampah dimana saja.

Ocehan dan clotehan hampir didaerah ada ketika menemui tempat yang dijadikan pembuangan sampah sembarangan.

1.Sebuah pesan menohok bagi pelaku pembuang sampah dan hewan sembarangan. Masih berani?

2. Kalau mantan berserakan tidak akan merusak lingkungan. Tapi kalau sampah, pasti akan merusak

3. Jangan salahkan warga kalau didoakan yang jelek-jelek ya. Ngeyel sih

4. Jangan cuma perasaan dan hati yang dijaga. Kebersihan juga harus, ya!

5. Kan gak lucu kalau jadi miskin gara-gara buang sampah sembarangan

6. Kemarin ada yang kesurupan setelah buang sampah sembarangan. Kali ini bisa saja lebih parah

7. Kera saja sudah banyak yang dilatih untuk buang sampah pada tempatnya. Masa manusia masih sembarangan sih

8. Kalau doa dimiskinkan terlalu kejam. Paling gak didoakan jadi jomblo saja kali ya

9. Kalau ada manusia yang masih buang sampah sembarangan berarti?

10. Kamu masih buang sampah sembarangan? Hati-hati bisa diputus pasangan, lho

Itu dia deretan tulisan dilarang buang sampah sembarangan yang kocak tapi pesannya nampol abis.

” Hari gini masih buang sampah sembarangan? Sudah gak zaman kali!

Sesuai kebijakan bupati dan amanat Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah solusi dan perintah undang-undang.

“Kalau lihat di Perda, ancamannya denda sampai maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Itu mekanisme persidangan jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat.

Semoga warga paham apa itu perda seperti apa penyelesaiannya,adakah kerjasama masyarakat?? lewat pemahaman dan himbauan dari pemdes masing masing,dan menyediakan,adanya pasilitas Tps didesa masing masing.

Yasman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button