HUKUM & HAM

Akibat Kesal Nagih Hutang Ke Bapaknya Tidak Dapat, Seorang Pria Nekad Culik Anaknya Lalu Minta Tebusan Rp 82 Juta

POLRES TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Berawal dari menagih hutang kepada orang tua korban namun tidak berhasil, Erwin (42) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya akhirnya nekad menculik anaknya yang bernama Gilang Prayoga (17) warga Kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Tentu saja aksi penculikan dibalik hutang piutang tersebut berurusan dengan pihak kepolisian, Apalagi Erwin meminta tebusan sebesar Rp 82 juta sama besarnya dengan hutang orang tua korban sebesar Rp 82 juta.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, SIK., MM., CPHR., mengatakan, tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada, hari Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban di Kecamatan Singaparna pada pukul 23.00 WIB. saat itu pelaku Erwin berencana menagih hutang tetapi orang tua korban tidak ada hanya ada anaknya. “Penculikan itu lebih dari 24 jam”, katanya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (6/6/2022).

Saat itu, ucap AKBP Rimsyahtono, pelaku mengancam korbannya dengan memberikan pilihan. Agar korban mau ikut pelaku memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku. “Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan, dan ditebus oleh orang tua korban”, ujarnya.

AKBP Rimsyahtono juga menambahkan, motif dari pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta. “Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku”, katanya.

Pelaku ini, ucap Rimsyahtono, berhasil diamankan pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang.

Saat itu, ujarnya, pelaku tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam. “Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak”, jelas Rimsyahtono.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan.
Saat ini korban tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan tarumanya. “Saat ini korban penculikan tengah mendapatkan penyembuahan traumanya di P2TP2A”, tandasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button