HUKUM & HAMKPK RIPeristiwaTak Berkategori

Tuding Maling Uang Rakyat, Berujung Laporan Ke Polda Sumbar, Aksi Demontrasi Di DPRD Kab Solok Didominasi Dua Kubu

Suasana aksi demontrasi semakin mencekam, pasalnya ada dua kubu pendemo yang bersebrangan

Cemarkan Nama Baik Lembaga DPRD Kabupaten Solok Atas Tuduhan Mark up Uang Negara Berjamaah, Kordum SOLINA Akan Dipolisikan

Kamis, 27 Desember 2023

Kab Solok, Suaraindependent.idUntuk ketiga kalinya pada Desember ini, aksi demontrasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Nagari (AMPN) Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok terus bergulir. Tidak Nagari Gantung Ciri saja, pada aksi kali ini, para demonstran di dukung oleh masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar dan masyarakat Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

Ironisnya, di waktu dan pada tempat yang sama, juga digelar aksi demontrasi oleh masyarakat Kabupaten Solok yang dinamakan dengan Solidaritas Lintas Nagari Kabupaten Solok (SOLINA)

Dalam aksi demontrasi kali ini, terdapat dua kubu demontrasi yang bertolak belakang. Aksi demontrasi dari pihak AMPN, itu menolak keputusan Bupati Solok atas pemberhentian sepihak Walinagarinya, dan menuntut pengembalian jabatannya sebagai Walinagari atas nama Hendra Yudha

Sementara, dari pihak SOLINA sendiri, itu mempertanyakan keberadaan lembaga DPRD Kabupaten Solok, dan sejauh mana fungsinya sebagai wakil rakyat. Selain itu, pendemo juga mempertanyakan temuan dari LHP KPK terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok. Mirisnya, lembaga DPRD dituding maling uang rakyat secara berjemaah

Seakan dua kubu yang sedang bersaing, mereka saling berebutan menyampaikan orasinya, pihak AMPN dengan peserta demo lebih kurang 2000 orang, mereka berorasi di depan Tugu Ayam Arosuka. Berjarak 100 meter dari situ, tepatnya didepan gerbang area perkantoran Bupati Solok, SOLINA juga menyampaikan orasinya dengan berapi-api, dan diaminkan oleh massa pendukungnya lebih kurang sama banyak dengan massa pendemo sebelah

Disela sela aksi demo, Kasat Pol PP Kabupaten Solok, Elafki, S.Pd, MM menyebutkan bahwa aksi demontrasi ini sama sekali tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemerintah daerah Kabupaten Solok

Pegawai Pemda sudah masuk kantor jam 8.00 wib pagi, sementara aksi demo dimulai jam 10.00 wib, artinya sewaktu pendemo menggelar aksinya didepan gerbang perkantoran, para pegawai sudah menjalankan aktivitasnya di dalam kantor”

Maklumlah akhir tahun, seluruh aktivitas di Pemda sangat padat, terang Elafki. Namun, roda pemerintahan tidaklah lumpuh dengan adanya aksi demontrasi ini

Untuk para pegawai, kami juga tidak melarang mereka untuk menyaksikan aksi demo, namun kami tetap menghimbau kepada pegawai tersebut untuk memprioritaskan pekerjaannya, kalau sudah kelar, boleh ikut melihat jalannya aksi demo ini, ucap Kasat.

Bagda Zuhur, aksi demo sedikit mereda, lebih kurang 300 orang petugas gabungan mengamankan aksi demo, dibawah komando Kapolres Solok Arosuka, didukung dari Satuan Anti Huru Hara Brimobda Sumbar, suasana sedikit mencekam. Bantuan pengamanan juga datang dari TNI yang dipimpin langsung oleh Dandim 0309 Solok. Pelan namun pasti, pihak keamanan berhasil mendinginkan massa hingga aksi demo berangsur aman dan kondusif.

Usai dijumpai ke area demontrasi kala berorasi oleh ketua DPRD Kab Solok bersama ketua ketua fraksi lainnya, kedua kubu tersebut di undang secara resmi ke ruangan paripurna DPRD Kabupaten Solok. Namun yang hanya memenuhi undangan dan berdialog dengan anggota DPRD hanya dari aliansi AMPN, sementara aliansi SOLINA sendiri tidak mau hadir dan membubarkan diri dari aksi demo.

Di ruangan Paripurna DPRD, sebanyak 15 orang perwakilan demontrasi dari AMPN menyampaikan aspirasinya di hadapan pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Solok.

Arif Rahman, perwakilan koalisi masyarakat sipil Kabupaten Solok pro demokrasi menyebutkan, lembaga ini lahir karena Kabupaten Solok ini dipimpin dengan gaya kepemimpinan yang tidak waras,

Dijelaskan Arif, koalisi ini hadir untuk mengantisipasi agar tidak adanya pengadilan rakyat. Koalisi ini lahir untuk menyampaikan problem utama Kabupaten Solok, yaitu problem moral kepemimpinan

“Dimasa kepemimpinan Gamawan Fauzi, Kabupaten Solok ini menjadi jurujukan secara Nasional, namun pada kepemimpinan sekarang ini, Kabupaten Solok mundur 180 derajat”

Tuntutan yang akan kami sampaikan itu adalah “terhitung hari ini, dengan proses konstitusi yang anggota dan pimpinan DPRD sampaikan, kami tidak ingin lagi daerah ini dipimpin oleh Bupati yang moral kepemimpinannya seperti ini. Agar tidak terjadi pengadilan rakyat, agar tidak terjadi kudeta masyarakat, kami ingin anggota DPRD menggunakan hak konstitusinya, dan kami akan kawal itu sampai selesai” tegas Arif Rahman.

Senada dengan itu, perwakilan Nagari Gantung Ciri menyebutkan permasalahan yang paling heboh itu terjadi karena sikap Bupati yang semena mena melanggar aturan perundang undangan dan norma norma hukum yang ada di negara ini. Hal itu terlihat dengan dikeluarkannya SK pemberhentian sementara Walinagari Gantung Ciri yang kami kira itu jelas cacat secara prosedural.

Contoh bukti aturan dan UU yang dilanggar, seperti UU Desa, pasal 42 no 6 tahun 2014, Permendagri pasal 9 huruf d, no 82 tahun 2015, dan Perbup Solok no 28 tahun 2011. Di Perbup ini dijelaskan, setelah diperiksa inspektorat, ada jedah 60 hari yang diberikan, kenapa di hari ke 30, Bupati sudah memberikan SK pemberhentian Walinagari. Dihari ke 45, inspektorat sudah melimpahkan kasus ini kepada penegak hukum (PH)

Ini menjadi pertanyaan bagi kita, kenapa terlalu dipaksakan pemberhentian Walinagari Gantung Ciri ini, jelas ini cacat secara hukum”

Adapun tuntutan kami dari Nagari Gantung Ciri, pertama mendesak DPRD Kab Solok untuk meminta kepada Bupati, cabut SK pemberhentian Walinagari Gantung Ciri, dan kembalikan jabatan Walinagari kepada Hendri Yudha

Kedua, jangan sekali kali mengirim Plt Walinagari ke Gantung Ciri, karena masalah ini belum selesai, kehadiran Plt itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru sebaliknya, kedatangan Plt akan menimbulkan masalah

Ketiga, tarik kembali LHA yang telah dilimpahkan kepada PH, disamping waktunya belum genap 60 hari, Walinagari Hendri Yudha juga telah menyelesaikan utangnya, terangnya.

Berbeda dengan pernyataan Nofrialdi, perwakilan Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Ia mengatakan ada beberapa poin yang perlu kami sampaikan. Pertama, dari sudut pandang etika, bahwa bobrok dan jeleknya Kabupaten Solok ini sudah sampai ke tingkat Nasional

Kedua, bukit Cambai itu adalah icon atau identitasnya Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek yang tertulis dalam sejarah yang ada dalam Tambo. Yang terjadi hari initerjadi perampasan secara paksa. Kita punya bukti, objek tanah itu ada di Simpang Tanjung Nan Ampek, sementara suratnya itu dikeluarkan di Kampung Batu Dalam.

Mirisnya lagi, limbah dari bukit Cambai yang sekarang menjadi objek wisata Cambai Hill, itu merusak tanaman masyarakat yang berada disekitarnya. Perlu kami sampaikan, saat ini Cambai itu dimiliki oleh seorang pengusaha dan dibelakangnya ada penguasa

Satu lagi, lembaga adat kami yakni Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu diganti berdasarkan instruksi dari Bupati, sehingga terjadi dualisme ketua KAN di Simpang Tanjung Nan Ampek saat ini. Pertanyaannya, apakah lembaga adat itu dibawah kewenangan pemerintah daerah, ungkap Nofrialdi.

Dari sekian banyaknya persoalan persoalan di Kabupaten Solok, maka kami atas nama aliansi masyarakat Kabupaten Solok menuntut kepada DPRD Kabupaten Solok, agar mempergunakan hak konstitusinya, bagaimana memakzulkan Bupati Solok. Karna menurut kami, bahwa ia sudah tidak layak memimpin Kabupaten Solok ke depannya, tegasnya.

Atas; Asrizal Nurdin Danau, perwakilan Alahan Panjang Resort, sampaikan bukti bukti ke DPRD Kab Solok, bawah ; perwakilan dari Nagari Gantung Ciri sampai kan aspirasinya yang dikuatkan dengan bukti surat surat

Berbeda dengan yang disampaikan Asrizal Nurdin Danau, Pandeka MD, yang merupakan mamak kepala waris dari tanah kaum Suku Bendang yang berada di Alahan Panjang Resort. Ia menyebutkan, Alahan Panjang salah satu Nagari yang di obok obok Bupati, pertama ketua KAN dinonaktifkan melalui Walinagari yang notabene kemenakan ketua KAN sendiri,

Selanjutnya masalah tanah Alahan Panjang Resort yang merupakan tanah Ulayat suku Bendang yang diklaim Pemda Kab Solok sebagai assetnya. Secara hukum, belum ada satupun lembaran negara yang mengatakan itu Pemda yang punya. Dalam hal ini Pemda hanya sebatas pihak pengelola atau HGU,

Sementara HGU itu sendiri cuma diberikan untuk 4 poin, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, tidak ada untuk pariwisata.

Sesuai dengan aspirasi kami waktu itu, kami minta kembali Pansus DPRD Kabupaten Solok tentang Alahan Panjang Resort dibuka lagi, harap Asrizal Nurdin Danau.

Ketua DPRD Kab Solok, Dodi Hendra usai menampung aspirasi para demonstran berharap kalau ada bukti bukti tertulis terkait seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan, silahkan di berikan.

Ia menyebutkan, semenjak dilantik menjadi Ketua DPRD Kab Solok sampai hari ini, kami belum ada persetujuan antara eksekutif dan legislatif terkait pelepasan asset Pemda Kab Solok ke pihak lain, khususnya objek wisata Jenjang Seribu yang ada di Bukit Cambai

Atas rapat 7 fraksi yang kami gelar hari ini usai menerima aspirasi masyarakat, kami lembaga DPRD Kabupaten Solok memutuskan, sebagai berikut;

1. DPRD Kab Solok merekomendasikan ke Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan serta hak hak Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha sesuai aturan perundang undangan

2. Terkait permasalahan Alahan Panjang Resort, atas masukan dan saran dari 7 Fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Solok akan melanjutkan kembali Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok.

3. Mengenai Bukit Cambai, Ketua DPRD akan menyurati ketua-ketua fraksi, dan jika itu menyangkut hukum, DPRD Kabupaten Solok akan merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok di Bukit Cambai.

4. Masalah interplasi, kita serahkan ke masing masing fraksi yang ada di Kabupaten Solok

5. Terkait pencemaran nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Solok oleh Solina melalui selembar surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok, atas nama lembaga, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumatera Barat.

Cemarkan Nama Baik Lembaga DPRD Kabupaten Solok Atas Tuduhan Mark up Uang Negara Berjamaah, Kordum SOLINA Akan Dipolisikan

Ditempat yang sama, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok didesak oleh Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten yang tergabung ke dalam Koalisi Pro Keadilan untuk menyepakati, dan melaporkan yang bersurat ke Kepolisian Resor (Polres) Solok dan jika perlu ke Polda Sumbar terkait pencemaran nama baik lembaga DPRD Kabupaten Solok

Kordinator Umum (Kordum) Solidaritas Lintas Nagari (Solina) Arisvan Bachtiar, yang menyebutkan dalam selembar surat bahwa anggota DPRD “Mark up” keuangan negara (Maling uang rakyat), secara berjamaah.

Hal itu disepakati Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, bersama Koalisi Pro Keadilan 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Nagari (AMPN) di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Kamis 27 Desember 2023.

Hafni Hafiz, ketua fraksi Gerindra Kab Solok menjawab orasi Aliansi SOLINA atas tudingan DPRD maling Uang rakyat. Silahkan buka dan perlihatkan bukti kalau benar lembaga DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat. Ini sudah menghina lembaga namanya,

Diundang ke ruangan paripurna DPRD untuk berdialog dan berdiskusi, mereka tidak mau, di jalan mereka berorasi dan mengatai anggota DPRD maling uang rakyat. Buktikan kalau itu benar,” tantang Hafiz.(Billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button