Peristiwa

Akta Perkawinan Di Desa Sisarahili Sogaeadu Di Serahkan Bupati Nias Secara Perdana

NIAS,  SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.SI menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan Sadarman Gea/Juliana Hartati Zandroto yang melangsungkan pesta pernikahan di desa Sisarahili Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumut, Kamis (05/05/2022).

Dikutip dari Akun Facebook Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Amek hulu dijelaskan bahwa, Penyerahan akta perkawinan ini adalah merupakan penyerahan perdana yang diserahkan secara langsung kepada pasangan yang melangsungkan pernikanan di Kabupaten Nias.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Pernikahan dibawah umur 19 tahun hanya bisa dicatat setelah ada penetapan Pengadilan. Jelas Bupati Nias Yaatulo Gulo. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button