Tak Berkategori
Trending

Atas Dugaan Pungli Oleh Oknum Panguyuban LKMK Terhadap Para Pedagang , LSM dan Sejumlah Wartawan Lapor Kejari

Semarang | suaraindependentnews.id_ kamis 03 juni 2021
Hasil temuan ( LSM ) Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi bersama elemen” masyarakat Kab. Semarang akan melangkah ke ranah Hukum dengan dugaan kuat adanya Pungutan Liar ( Pungli ) dan penjualan los di terminal trans bandungan kabupaten, semarang

oknum” yang mengatas namakan paguyuban LKMK bandungan menjanjikan pedagang” bunga untuk pemindahan pasar kembang ke lokasi baru di dusun GAMASAN, semua pedagang bunga awur menanyakan tempat yang di sediakan paguyuban pasar, sampai sekarang tidak tereliasasi yang sudah di janjikan,

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi Mujo Sigit Kuniarso Selaku ketua umum LSM GERAKK menegaskan.
para pelaku yang meminta uang para pedagang ( pungli ) yang melanggar hukum, wajib untuk dilapor kan ke penegak hukum karena yang dilakukan oleh oknum dengan alasan untuk Pemindahan pasar kembang Para pedagang bunga di pungut uang sebesar Rp 25.000 per orang.
dalam program pemindahan pasar bunga ke lokasi baru yaitu lingkungan Gamasan, ratusan orang yg dipungut uang dan itu sangat merugikan para pedagang bunga paguyuban ojek dan kuliner karena sampai saat ini belum bisa menempati pasar baru yang di janjikan oleh oknum” paguyuban,

Ratusan para pedagang bunga di pungut uang sebesar Rp.25.000, oleh oknum yang mengatas namakan paguyuban pedagang bunga yang di bentuk oleh LKMK Kelurahan Bandungan,

Namun sampai saat ini lokasi baru yang telah dijanjikan di Lingkungan Gamasan Rt 04/02 untuk pasar bunga ternyata lahan lokasi nya hak milik orang lain. Kata lsm gerakk, Mujo Sigit Kuniarso Kepada Wartawan ungkap,

GABUNGAN BERSAMA LSM GERAKK MUJO SIGIT KUNIARSO, LSM BAPAN EDY HUSNY, LSM MAPAN JOKO MARGITO.
Ketika di Konfirmasi Awak Media Suaraindependentnews di Kantor MABES GABUNGAN BERSAMA Jln Lemah Abang Bandungan Km2 kemana akan melapor terkait pungutan liar,
para komandan LSM tersebut menuturkan,

Kami selaku LSM GABUNGAN BERSAMA,
Kamis 03 juni 2021 akan melayangkan surat pelaporan ke ( KAJARI ) ambarawa, untuk di proses hukum, terkait dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) yang di lakukan oknum” yang mengatas nama kan paguyuban pedagang bunga dan kami bersama Awak Media / Wartawan akan mengawal penuh dengan dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) yang di lakukan oknum,
Tegas EDI HUSNY selaku LSM BAPAN,

Terkait Pidana bagi pelaku pungli saudara ( BA) yang beralamat Baran Gembyong Kelurahan Kec Ambarawa dan Saudara ( TR) yang beralamat Dusun Piyoto Kelurahan Bandungan Kec Bandungan Kab Semarang JOKO MARGITO Ketua MAPAN Menegaskan,

Pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun Jelasnya.
( Andi k suaraindependentnews.id )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button