Tak Berkategori

Bupati Nias Barat Monitoring 3 Desa Yang Bermasalah Di Kecamatan Mandrehe Utara

Bupati Nias Barat: Mari Membangun Daerah ini Dengan Hati Yang Tulus.

NIAS BARAT,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bupati Nias Barat berserta Tim, monitoring dan evaluasi penanganan 3 desa bermasalah di Kecamatan Mandrehe Utara, bertempat di Kantor Camat Mandrehe Utara, Rabu (14/07).

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dalam arahannya menyampaikan bahwa ada 24 desa yang sudah masuk catatan PMD ini tidak semua karena sudah korupsi, ada juga karena masalah administrasi.

“Jadi, kunjungan kerja ini,  untuk menjadi solusi  penyelesaian bukan apa-apa, apabila selama ini bapak Kepala Desa sudah transparan kepada masyarakat tentang keuangan desa maka dapat dipastikan peluang terjadinya masalah akan semakin kecil. Mari membangun daerah ini dengan hati yang tulus.

Pada kesempatan, Camat Mandrehe Utara Fatiso Zai, S.Pd., menyampaikan…. Kedatangan Bupati di Kecamatan Mandrehe Utara merupakan bukti bahwa pimpinan baru ini betul-betul peduli terhadap masyarakat, Ia tidak mau masyarakatnya berlama-lama menghadapi persoalan.

Untuk evaluasi di Desa Ononamolo I. Permasalahan yang telah dilaporkan tentang pengelolaan Dana Desa T.A 2019 menunggu hasih pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat dan Kepala Desa Ononamolo I bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan kerugian Negara apabila dkemudian hari terdapat temuan dari Inspektorat.

Sedangkan evaluasi Desa Ononamolo II:

  1. Kepala Desa dan Bendahara Desa Ononamolo II siap untuk menyelesakan hal-hal berikut pertanggal 01 Agustus 2021:
  • Harga Batu dibayarkan kepada masyarakat;
  • HOK masyarakat dibayarkan;
  • Pejak yang temutang dilunasi;
  • Silpa T.A 2018 di setor ke RKUD.
  1. Pembangunan Fisik (lapangan futsal dan perkerasan jalan) termasuk administrasi realisasi dan pertanggungjawaban diselesaikan pertanggal 01 September 2021.
  2. Apabila tidak selesai pada tanggal yang telah ditetapkan, maka masalah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum dan Kepala Desa dinonaktifkan dan akan di angkat Penjabat Sementara.

Sedangkan evaluasi di  Desa Taraha adalah :

  1. Inspektorat merumuskan Dokumen pertanggungjawaban tahun sebelumnya yang masih belum slap pada masa jabatan Kepala Desa Non Aktif a.n YUNIARO LAHAGU agar dilengkapi dan tidak menjadi kendala pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan tetap mempedomani ketentuan yang berlaku.
  2. Kantor Desa yang telah dibangun dan ditempati oleh oknum tertentu, melalui Inspektorat Kabupaten Nias Barat menyurati yang bersangkutan untuk dikembalikan/diserahkan kepada Pemerintah Desa Taraha dan dicatat sebagai Aset Desa Taraha.

Monitoring dan evaluasi tersebut turut dihadiri langsung Bupati Nias Barat, Camat Mandrehe Utara, Sekretaris Inspektur, Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD, Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Lembaga Kemasyarakatan Desa pada Dinas PMD, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan Kecamatan Mandrehe Utara), Kepala Desa Ononamolo I, Kepala Desa Ononamolo II, Kepala Desa Taraha, BPD dan para Tokoh. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button