Rapat Paripurna DPRD

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas Plafon Anggaran Sementara R-APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bupati Nias Barat sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara R-APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Onolimbu,Sumatera Utara. Kamis (29/07/2021).

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 yang kita laksanakan pada saat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan telah melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari tahapan Penyusunan Rancangan Awal RKPD, pelaksanaan Musrenbang dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Musrenbang Nasional. Penyusunanan dan Pembahasan Rancangan Akhir RKPD bersama Pimpinan Perangkat Daerah dan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappeda Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 tidak terlepas dari perkembangan indikator makro ekonomi Nasional dan Provinsi Sumatera Utara.

Penyusunan Kebijakan Umum Rancangan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 juga tidak terlepas dari sasaran utama dan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down, holistik-tematik, integratif dan spasial.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingandisetiap tingkat pemerintahan, pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Bupati Nias Barat, Ketua DPRD Kab. Nias Barat, Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Barat, Sekretaris Dewan, Anggota DPRD Kab. Nias Barat, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button