Pemerintahan

Diduga Kades Guruapin Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes Sejak TA 2020 Hingga TA 2021

HALMAHERA SELATAN, Suaraindependentnews.id – Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, di duga tidak transparan dalam penggunaan APBDes sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2021.

Tindakan yang kurang transparan yang dilakukan Pemerintah Desa Guruapin, itu di nilai kurang tepat mengingat Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan dari Pemrintah Pusat maupun Daerah, dengan demikian Pemerintah Desa wajib memasang Baliho/Papan informasi DD dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan Anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

Dana Desa (DD) yang dikuncurkan pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah kepentingan Masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Justru hal ini kepala desa melanggar aturan yang ada. Sehingga membuat warga kesal terhadapnya.

Sesuai penelusuran dan pantauan awak media di Kantor Desa Guruapin, Sabtu (25/9/21), bahwa ditemukan tidak ada papan informasi pengunaan APBDes Tahun Anggaran 2021, semestinya Pemerintah Desa wajib memasang dan mempublikasi terkait Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

Keterangan salah satu Perangkat Desa yang enggan di publis namanya saat di wawancarai awak media Suaraindependentnews.id terkait perihal papan informasi.
“Iya memang betul di tahun 2020 sampai tahun 2021 inipun tidak terlihat adanya papan informasi APBDes yang terpampang didepan Kantor Desa maupun ditempat lainnya, kami juga tidak tahu, tanyakan langsung kepada Kepala Desa saja, sebab kepala desa juga saat ini acuh (tidak menghiraukan), sementara hal ini sudah disampaikan oleh Kabid DPMD Kabupaten Halmahera Selatan Harianto Umar Melalui Via Chat WAG Siskeudes Halsel, ditujukan kepada seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan bunyinya, Setiap Desa Baliho transparansi wajib hukumnya dipampang dan bagusnya selain foto Kades sertakan juga foto Bupati dan Wakil Bupati serta menteri Desa dan Sekjen Kemendes”, jelasnya.
Dan setelah itu menunjukan bukti Chat WAG kepada awak media.

Ditambahkan lagi keterangan dari salah satu warga yang enggan disebut namanya yang menjelaskan bahwa, “iya memang betul sekali sejak 2020 sampai tahun 2021 ini tidak ada terpampang papan informasi terkait tidak adanya transparansi APBDes bukan hanya saja di tahun 2021 akan tetapi di tahun 2020 juga tidak ada terdapat papan informasi APBDes yang terpampang didepan kantor Desa maupun di tempat umum lainnya, dan paling ironisnya lagi pemerintah serta BPD tidak melakukan Musyawarah Desa di tahun 2021, dan masih banyak lagi masalah ditahun-tahun sebelumnya, ujarnya dengan kesal.

Setelah itu awak media langsung konfirmasi dengan kepala Desa terkait perihal tersebut melalui Via Telepon, Chat wa, maupun SMS, namun tidak ada tanggapan atau respon sama sekali oleh kepala desa.

Sementara Berdasarkan Menteri Desa PDTT juga mengintruksikan dan mewajibkan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD dan ADD mulai dari besar dana yang diterima hingga penggunaan dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri desa PDTT akan memberikan sangsi ketika tidak memasang papan pengumuman.

Namun hal ini tidak di indahkan oleh kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa sejak Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun Anggaran 2021, ini merupakan sebuah kelalaian yang tidak bertanggung jawab atas apa yang di amanatkan oleh Undang-Undang Desa tersebut.

Hasil penelusuran awak media saat ini, diduga Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga masyarakat menganggap adanya monopoli dan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020-2021, maka masyarakat Desa Guruapin meminta agar instansi terkait (Inspektorat) dapat melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara. ([email protected].).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button