Peristiwa

Dikonfirmasi Terkait Pembangunan Proyek Yang Diduga Sarat Penyimpanan Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Kalapas ; Ada UU Yang Menyebutkan Bahwa Aparatur Negara Berhak Menutup Informasi Kepada Masyarakat

SIMALUNGUN || suaraindependentnews.id – PT Welly Karya Nusantara yang merupakan rekanan pemenang tender proyek konstruksi yang berada di wilayah kerja lapas narkotika kelas II A pematang siantar dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 21 M diduga terdapat kejanggalan, bagaimana bisa perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan putusan Nomor : 32/Pid.Sus.TPK/2017/PT MDN pada 2017 silam.

Berdasarkan hal tersebut awak media mencoba mendatangi kantor Lapas Kelas II A Pematang Siantar guna konfirmasi dan investigasi untuk mendapatkan terkait hal itu.

Namun sayangnya setiba dilokasi kantor lapas narkotika kelas IIA Pematang Siantar kepala lapas Robinson Peranginangin,! A.Md.,IP.,S.H,M.Hum yang dikonfirmasi (5/10) tidak berkenan untuk memberikan informasi terkait proyek tersebut bahkan dirinya menyebutkan dia mempunyai hak untuk menutupi informasi kepada masyarakat atau siapapun itu ada undang-undangnya dismping itu perintah pimpinan atau kakanwil kemenkumham kepadanya menyebutkan untuk tidak memberikan izin.

Robinson menambahkan bahwa “Undang-undang terkait menutup informasi itu ada, nanti saya cari dulu di internet kalau sudah ketemu saya kirim ke abang”, ungkapnya kepada wartawan.

Ditambahkan oleh J.Sianturi yang merupakan kasi kantib di lapas narkotika kelas IIA pematang siantar menyebutkan setiap siapa saja yang ingin masuk melihat proyek tersebut harus melalui izin dari kakanwil kemenkumham sumut.

Dengan begitu wartawan tidak bisa menindaklanjuti terkait dugaan penyimpangan yang ada di wilayah kerja lapas narkotika kelas IIA pematang siantar sebab mulai dari Kepala lapas hingga pangkat terendah dengan arogan menghalang-halangi konfirmasi dan investigasi wartawan.
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang sudah begitu tegas juga terkesan seperti diabaikan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di jajaran lapas narkotika.

Padahal berdasrkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan ;
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (ws).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button