Peristiwa

Disinyalir Pungli, Desa Bahal Gajah Diduga Kutip Biaya PTSL Hingga Rp 1 Juta Kepada Masyarakat

SIMALUNGUN || suaraindependentnews.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan dan papan. PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, tujuan PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Bermula ketika laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat ketika pengambilan sertifikat tanah masyarakat yang diurus oleh desa yang merupakan bagian dari program pemerintah yakni Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah. Prona dikeluarkan oleh BPN melalui program reforma agraria secara gratis untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Masyarakat yang turut mengurus sertifikat prona mengaku kepada awak media bahwa mereka dipungut biaya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, bahkan kaur pemerintahan (TP) desa bahal gajah mengaku bahwa dirinya membayar Rp 500 ribu untuk penebusan sertifikat prona untuk sertifikat tanah pada tahun 2022 yang lalu.

Bermula ketika pengurusan sertifikat prona pada tahun 2019-2020 lalu terkendala akibat pandemi covid 19 dan akhirnya baru dapat diselesaikan pada 2022 yang lalu dan pihak desa melalui kepala desa bahal gajah menjemput sertifikat prona dari kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pangulu desa bahal gajah kecamatan sidamanik kabupaten simalungun yaitu Torkis Siburian (17/11/2023) di kantornya bahwa dirinya sudah mendengar informasi terkait pungli yang dilakukan oleh sekdes yakni Hotlan Damanik, bahwa masyarakat juga banyak yang mengeluhkan terkait dugaan pungli tersebut kepadanya, namun dirinya mengaku bahwa dia tidak terlibat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Hotlan Damanik tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Jum’at 17 November 2023 kepada sekdes desa bahal gajah yaitu Hotlan Damanik mengaku bahwa dirinya memungut Rp 250 ribu per sertifikat kepada masyarakat bahwa itu merupakan adminitrasi resmi menurutnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 UUPA untuk menjamin kepastian hukum diadakan kegiatan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Sama halnya yang dikutip dari media Tempo.com Kepala Desa Plumpungrejo, Musolin, 52 tahun dan Kepala Desa Banyukambang, Tukiran, 49 tahun, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/12), mulai diadili di Pengadilan Negeri setempat karena dugaan pungli pembuatan sertifikat prona.

Perbuatan keduanya melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan primer pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 5 ayat 2 undang-undang.
Untuk dakwaan primer, kedua terdakwa sama-sama diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dakwan subsider, diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button