POLRI

Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih, Apakah Dikenakan Biaya?

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Korlantas Polri akan merealisasikan penggunaan warna dasar putih pada pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada bulan Juni mendatang.
“Mudah mudahan bulan depan (penerapannya), semakin cepat semakin bagus, karena tahun ini pasti ya”, kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Proses penerapan ini, dikatakan Yusri akan dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak semua kendaraan akan bisa langsung mendapatkan pelat berwarna putih. Nantinya, ada beberapa kendaraan yang bisa mendapatkan pelat putih duluan.
“Enggak otomatis semuanya jadi pelat putih, ini akan bertahap, nanti kendaraan baru dulu (yang dapat)”, jelas Yusri.

Kendaraan baru yang pada saat penerapan pelat putih sudah dipastikan dapat. Kemudian, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, serta kendaraan yang mutasi seperti dari luar daerah Jakarta ke Jakarta.

Nah, bagi kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan tak perlu khawatir soal biaya penggantian pelat hitam ke pelat putih. Sebab, Yusri memastikan tidak akan dipungut biaya.
“Enggak ada (biaya pergantian), kalau pas keluar pelat hitam kan enggak keluar biaya, ini sama”, terang Yusri, Sabtu (21/5/2022).

Pergantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih sudah tertuang dalam Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
(1). TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Selain itu, tujuan pergantian pelat nomor menjadi putih yaitu untuk mendorong efektivitas dan kemulusan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Indonesia.
(Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button