Komisi pemilihan umumTak Berkategori

Gelar Bimtek Panwaslu Kecamatan Se-Kab Solok, Afri Memori; “Teknis Di PKPU, Pedoman Bagi Bawaslu”

Ketua Bawaslu Kab Solok saat membuka Bimtek Panwascam dan Sekretariat Panwascam se Kab Solok.

Kab Solok, Suaraindependent.id– Untuk lebih mematangkan tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu serta pengelolaan administrasi sekretariat Pengawas Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti, Bawaslu Kab Solok menggelar bimbingan teknis bagi Panwascam dan Sekretariat Panwascam se Kab Solok.

Dalam Bimtek Pengawas Pemilu tersebut yang diselenggarakan di D’ Relazion Resto & Cafe, Jumat 2 Desember 2022, Bawaslu menekankan akan tugas, kewenangan dan kewajiban Panwascam dalam proses tahapan dalam Pemilu.

Afri Memori, SE, Ketua Bawaslu Kab Solok selaku koordinator divisi SDM, organisasi, pendidikan pelatihan data dan informasi mengungkapkan, didalam UU no 7 tahun 2017 itu sudah dijelaskan bahwa ada tiga penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

UU No 7 tahun 2017 tentang peraturan Pengawas Pemilu di Indonesia, itu memuat penggabungan tiga pasal yaitu UU No 22 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 tahun 2011 mengenai Pemilihan Umum serta UU No 12 tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif.

Afri Memori, SE, Ketua Bawaslu Kab Solok selaku koordinator divisi SDM, organisasi, pendidikan pelatihan data dan informasi

Gabungan dari tiga UU ini, dikawinkan menjadi satu UU, yaitu UU Pemilu. Didalam UU tersebut, baik itu KPU maupun itu Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menurunkan dalam bentuk peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu”

Dijelaskan Afri, sudut pandang PKPU itu adalah sudut pandang pedoman pengawas dalam fungsi pengawasan. Teknis pengawasan itu terletak di Bawaslu, artinya ada logika terbalik disini, kalau PKPU menyatakan itu teknis, untuk Bawaslu sendiri itu adalah pedoman. Teknis dari PKPU tersebutlah yang memunculkan Perbawaslu

Ada aturan tahapan di dalam PKPU, ungkap Afri Memori. Dan itu harus kita pedomani selaku Pengawas Pemilu, secara tidak langsung ada green tema di dalam tahapan, ada sub suban di dalam tahapan yang telah ditentukan oleh KPU, dan begitupun juga di Bawaslu

Sub suban disana yang harus kita kapling kapling, itu tugas dari bapak/ ibu sebagai Pengawas Pemilu untuk bisa memahami dan berkontribusi dengan membaca seluruh tahapan yang ada”

Afri mengungkapkan, didalam UUD 1945 tentang pengawasan tahapan, itu mengedepankan “pengawasan, pencegahan dan penindakan”. Tetapi pada PP sekarang, itu dibalik, yaitu “pencegahan diawal, kemudian pengawasan dan penindakan,” sudut pandang itulah yang perlu kita ubah.

Lebih detil Ketua Bawaslu menjelaskan, kenapa pencegahan itu di awal, karena didalam Perbawaslu itu ada sub sub dan tahapan tahapan yang diatur dalam UU No 7 dan PKPU. Kita ambil contoh di masa kampanye, artinya sebelum tahapan kampanye itu masuk, pengawas sudah melakukan diskusi untuk memetakan potensi potensi masalah yang akan muncul pada kampanye tersebut, seperti halnya persoalan izin atau STTP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Untuk mencegah masalah itu terjadi, pihak pengawas tentu berkoordinasi dengan kepolisian dan para kontestan Pemilu untuk melakukan sosialisasi, komunikasi, serta koordinasi. Itu adalah bahagian dari pencegahan,

Didalam UU No 7 tahun 2017, itu semuanya sudah ada ketentuan umumnya, maka secara spesifik itu diatur didalam PKPU dan Perbawaslu,” ungkap Afri Memori.

Didalam UU No 7 pasal 1 itu dijelaskan, bahwa “pemilu itu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin”, bagaimana mengakomodir semua itu, itu bahagian dari tugas kita kedepannya.

Kita memahami, ujar Afri. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat itu banyak kritikan kritikan yang akan bermunculan, baik itu desakan dari kolega kolega, kawan kawan ataupun dari kontestan,

Dengan ditetapkannya Pemilu serentak tahun 2024,  yang mana Pemilu Legislatif dan Pemilukada dilaksanakan berbarengan, akan ada tahapan tahapan yang berbenturan, ketika caleg yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, itu nantinya akan menumpangi kampanye kepala daerah atau mungkin sebaliknya. Artinya, potensi potensi seperti ini harus dicegah.

Di dalam hak kedaulatan rakyat yang diatur didalam UUD 1945, UU No 7 tahun 2017 dan peraturan lainnya yang sudah diturunkan secara terus menerus yakni azas Luber dan Jurdil dan berkepastian hukum.

Luber itu penekanannya untuk masyarakat pemilih, sementara Jurdil itu penekanannya lebih kepada kita sebagai Pengawas Pemilu. Berkepastian hukum dalam hal ini harus dipahami, dimaknai dan diterapkan bagi kita sebagai penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 nantinya,” tutup Afri Memori. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button