POLITIK

Hajjah Musliatun Singgung Pengangguran Dan Bank Emok Yang Meresahkan

KARAWANG-JABAR || suaraindependentnews.id – Caleg DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 10 (Karawang dan Purwakarta) Hj. Musliatun dari Partai Garuda menyampaikan, masalah pengangguran dan keberadaan Bank Emok yang meresahkan di daerah pemilihannya (dapil) masih menjadi pekerjaan rumah.

Menurut Hj. Musliatun yang akrab disapa Mbak Putri menuturkan, masalah pengangguran yang paling utama yakni kurang tersedianya lapangan pekerjaan.

“Sementara tenaga kerjanya setiap tahun selalu meningkat. Jadi tidak imbang”, ujarnya ketika dikonfirmasi di Desa Gonjing, Kecamatan Lemah Abang, Selasa 2 Januari 2024.

Karena itu Hj. Musliatun mengatakan, jika nantinya terpilih sebagai anggota legislatif dirinya akan memprioritaskan masalah pengangguran tersebut.

“Saya akan memberikan pendampingan, memberikan mereka edukasi bahwa pendidikan itu nomor satu. Karena kualifikasi (tenaga kerja) sangat mempengaruhi di dunia kerja”, katanya.

Kemudian Hj. Musliatun menyinggung keberadaan Bank Emok dan Rentenir dinilai masih menjadi duri dalam daging di lingkungan masyarakat terutama di wilayah dapilnya. Tidak sedikit masyarakat yang masih terlibat bahkan ketergantungan dengan Bank Emok maupun Rentenir.

Persoalan ekonomi kerap kali menjadi masalah. Banyak masyarakat yang merasa dimudahkan saat meminjam uang ke Bank Emok atau Rentenir, namun pada akhirnya kesulitan untuk membayar karena bunga yang besar.

“Dalam satu kegiatan kami menerima ada curhatan masyarakat terkait keberadaan bank emok yang meresahkan”, ujar Hj. Musliatun.

Menurutnya, pada dasarnya bank emok bisa tidak bergentayangan apabila masyarakatnya tidak coba-coba meminjam uang. Hal yang bisa dilakukan untuk pencegahan adalah tidak meminjam uang kepada bank emok atau rentenir.

Hj. Musliatun menilai, jika memang masyarakat membutuhkan uang untuk modal usaha atau kebutuhan lain, disarankan meminjam ke bank resmi karena itu menjadi cara paling tepat apabila membutuhkan dana. Karena akan dijamin dengan berbagai macam aturan resmi. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button