Tak Berkategori
Trending

HATI HATI, MENGAKU MISKIN UNTUK TERIMA BANTUAN PKH BISA DI PENJARA

Ketapang, Suaraindependent.id_ Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu berhati-hatilah, bagi para pendamping, ketua kelompok, maupun para petugas yang mengejakun penerima PKH, karena pemerintah tidak akan melakukan pembiaran bila ditemukan dugagaan manipulasi data sekecil apapun (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button