HUKUM & HAM

Hendak Meliput Dugaan Penyerobotan Tanah Di Wilayah Desa Tabelombang, Wartawan Berantastipikor Disambut Ayunan Parang Oleh YL

LUWUK BANGGAI || suaraindependentnews.id – Peristiwa tidak menyenangkan kembali terjadi terhadap wartawan di Desa Tobelombang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, tragedi dugaan pengancaman disertai pengusiran wartawan Media Berantastipikor.com disertai dengan mengayunkan parang yang sudah dicabut dari sarungnya kepada Erwin Nayoan wartawan media Berantastipikor.com oleh seorang pria berinisial YL di kebun milik Liberti Lahasima.

Pemimpin Redaksi Media Berantastipikor.com Hermanius Burunaung, melalui Erwin Nayoan membuka Laporan Polisi terkait kasus pengancaman dan pengusiran tersebut. Menurut Herman, Kasus ini akan saya kawal bersama teman-teman dari Media Nasional yang dari Pusat, agar supaya bisa mendapatkan kejelasan hukum yang adil”, terang Herman.

Lanjut Herman, Kasus ini akan kami kawal melalui Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent, Indonesia (PPRI) Pihaknya sebagai Pimpinan Redaksi pastikan akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum Media Berantastipikor.com selaku Pengacara Berantastipikor”, ucapnya, Sabtu 14 Januari 2024 melalui telpon selulernya.

Pimpinan Redaksi Hermanius Burunaung merasa bertanggung jawab atas pengawalan kasus ini, dan saya mengecam keras dengan pengancaman yang diduga dilakukan oleh YL kepada anggota saya disaat meliput kejadian di TKP, yang pada dasarnya wartawan itu tidak boleh diancam, dan kalau ada ancaman, berarti ada kasus yang sengaja ditutupi agar tidak terpublikasi”, ujarnya.

Penasehat Hukum Media Berantastipikor.com Saut MHB Hutabarat, S.H., mendesak pihak kepolisian agar dapat mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan 2.

Menurut Saut, perkara pengusiran dan pengancaman terhadap anggotanya, Erwin Nayoan itu keliru dan melawan hukum, bahwa oknum inisial YL ini mengusir dan mengancam pada awak media di lapangan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Ia mengatakan bahwa
“Sesuai video yang diambil disaat kejadian itu, sudah menyalahi aturan, jika kita melihat dari video itu, tidak seharusnya bahasa itu dikeluarkan kepada awak media, karena media ini adalah corong masyarakat dan corong pemerintah”, ucapnya.

Lanjut Herman sebagai Pimpinan Redaksi, itu Erwin jelas legalnya, karena memang saya menugaskan Erwin untuk melakukan peliputan disitu untuk investigasi ke kasus untuk dijadikan dasar jika kasusnya disidangkan di Pengadilan nanti, karena adanya aduan masyarakat sebut saja Liberti yang merasa terganggu dalam beberapa hal yaitu, korban merasa tanah tersebut dirinya yang beli, lantas oknum YL yang kelola dan tanami pohon kelapa, memang Erwin itu ada surat tugas peliputan dan legal Erwin itu”, ungkapnya.

“YL patut diduga kuat pelaku perampasan hak, yang diduga kuat sengaja mengancam dan mengusir anggota saya dilapangan disaat peliputan, untuk menghalangi, menghambat pekerjaan jurnalistik dilapangan dan mengancam wartawan saya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Maka saya mendesak kewajiban polisi mengimplementasikan Pasal 18 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap oknum tersebut atau siapapun dalang dibelakang semua ini. Karena seorang yang merasa benar, tidak akan berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut”, terangnya.

Sementara itu, Erwin selaku korban selepas dari Mapolsek Nuhon mengatakan, “Tadi kata anggota di Polsek Nuhon tunggu kanit dulu baru bisa di terima laporan resmi perkara, saya hanya penanganan awal, ada kanit dulu baru bisa dibuat pasal tambahan yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18”, ucapnya kepada awak media, Minggu 14 Desember 2024.

“Namun Redaksi Berantastipikor.com tidak bisa menunggu lama hal tersebut, apapun segala aduan dari warga negara indonesia yang merasa didzalimi pihak aparat wajib merespon dengan cepat aduan tersebut. Karena sebagai wartawan kami juga warga negara indonesia. Redaksi dan lawyer kami sepakat akan mengawal kasus ini”, tutup Herman. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button