Bawaslu RIDEKLARASI PEMILU DAMAIHUKUM & HAMKomisi pemilihan umumPEMILUPeristiwa

Terlibat Politik Praktis Pada Pemilu 2024, Walinagari Sungai Jambur Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Pasang Baliho Caleg, Tersangka Inisial M Disidangkan Rabu Depan”

Gakkumdu Kabupaten Solok limpahkan berkas perkara atas dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada Kamis tanggal 7 Maret 2024

Kab Solok, Suaraindependent.idUsai menjalani beberapa tahapan pemeriksaan dan klarifikasi dari beberapa saksi oleh Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Solok, inisial M, Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatan dalam politik praktis pada pemilu 2024 kemarin.

Penetapan tersangka terhadap inisial M, Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tersebut, setelah Gakkumdu Kabupaten Solok melimpahkan berkas perkara atas dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, beredar cuplikan dan potongan potongan video di berbagai media sosial. Dalam video tersebut terlihat ada beberapa perangkat Nagari Sungai Jambur (Walinagari bersama stafnya) serta bersama beberapa orang masyarakat secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis dengan ikut memasang Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho salah satu peserta Pemilu legislatif tahun 2024

Dengan viral nya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Calon Legislatif tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan beragam tanggapan negatif warga.

Berdasarkan informasi yang beredar tersebut terkait adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok melakukan penelusuran serta penyelidikan bersama Panwascam IX Koto Sungai Lasi. Hal itu juga di kuatkan dengan adanya laporan yang masuk ke Gakkumdu Kabupaten Solok

Guna melengkapi data terkait laporan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Solok mulai melakukan penyidikan dan memanggil pelapor atas nama Espi pada tanggal 29 Januari 2024 dan Maidalis pada tanggal 30 Januari 2024, dalam rangka memberikan klarifikasi terkait laporannya, bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.

Selanjutnya, berdasarkan surat laporan pada Kepolisian Resort Solok Kota tertanggal 20 Februari 2024 atas nama Anwar Efendi (62 tahun), pekerjaan petani/ pekebun beralamat di Jorong Kampuang Ateh Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemilu, UU no 7 tahun 2017 yang terjadi di jalan Jorong Limau Kapeh, pada titik koordinat Sungai Jambur, Sungai Lasi Kabupaten Solok

Kejadian tersebut berawal ketika terlapor sdr inisial M dan sdr inisial Y, ikut serta bersama dua orang masyarakat melakukan pemasangan baliho calon anggota legislatif DPRD Propinsi Sumatera Barat dan calon anggota legislatif DPR RI”.

 

Penetapan tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 atas nama inisial M, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok terungkap dari postingan Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), pada Minggu sore (10/3/2024)

Dalam postingan Instagram polres.solokkota tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.

Pernyataan tersebut sehubungan dengan adanya perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) calon anggota legislatif

Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan. Sekaligus bukti adanya keterlibatan (politik praktis) aparatur pemerintahan terhadap pemilu 2024 di Kabupaten Solok.

Terkait postingan di Instagram polres.solokkota tersebut, saat dihubungi media ini, Ir. Gadis, M. M.Si, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok membenarkan hal itu

Ia menyebutkan, “bahwa benar terlapor atas nama inisial M, Walinagari Sungai Jambur telah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan dugaan tindak pidana kejahatan pemilu yang terjadi di jalan Jorong Limau Kapeh, Sungai Jambur, Sungai Lasi Kabupaten Solok”

Disebutkan Ir. Gadis, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok saat ini sudah lengkap (P.21). Selanjutnya, menurut informasinya, pada hari Rabu, 13 Maret 2024 besok, tersangka sudah siap untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Solok, terang Ir. Gadis. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button