PeristiwaTak Berkategori

Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi Tuai Kontraversi, Bupati Solok Epyardi Asda Ultimatum PT. Aqua 

Bupati Solok H Epyardi Asda didatangi oleh perwakilan Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi

Senin, (7/11/2022)

Kab Solok, Suaraindependent.id — Ultumatum PT. Tirta Investama (PT. Aqua), Bupati Solok H Epyardi Asda minta dalam waktu 24 jam perusahaan air mineral tersebut kembalikan warga yang di PHK untuk bekerja kembali. Jika tidak, Epyardi akan bertindak sebagaimana haknya sebagai Bupati Solok.

Hal itu di ungkapkan Bupati Solok saat menerima kunjungan perwakilan Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi oleh perwakilan AQUA lainnya, bertempat di ruang kerjanya, Senin (7/11).

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengeluarkan pernyataan terkait demo warga di perusahaan Aqua yang berlokasi di Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kab Solok. Gubernur menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok, agar di musyawarahkan dengan Niniak Mamak setempat untuk dapat memberikan saran kepada para pekerja asal Solok.

Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat,”

Hal itu diungkapkan Gubernur saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022) yang dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar.

Terkait statement Gubernur Sumbar tersebut, Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar kaget dan menyayangkan pernyataan itu keluar dari orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sumbar. Pernyataan tersebut juga terbit di sejumlah Media cetak dan Online. Parahnya lagi, pernyataan itu juga di rilis dihalaman resmi Pemrov Sumbar

Gubernur menilai bahwa keputusan PT. Tirta Investama Solok terhadap 101 karyawannya yang di PHK sudah benar. “Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar itu. Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan untuk menyambung hidup, seharusnya dibela” sesal Epyardi.

Seakan tertantang, dalam pertemuan tersebut, Bupati secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.

Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok,”

Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, Bupati juga sangat mengetahui aturan itu. “Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun,” tegas Epyardi.

Disebutkan Bupati, pernyataan seorang Gubernur itu membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. “Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat,”

Sekali lagi saya tegaskan, “pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya, saya tunggu dalam waktu 24 jam untuk segera mengambil keputusan dan mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai Bupati.” Pungkas Bupati Solok.

Dalam pertemuan itu, bupati didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok.

Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Luqman menjelaskan, “dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurutnya, dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan Bupati Solok kepada pihak AQUA, Luqman mengatakan, “apa yang diminta Bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok (Selasa 8/11/22). Usai ini semuanya akan kami sampaikan  keatasan, serta kami bicarakan dulu dengan internal,” ucap Lukman. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button