POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Dan PTDH Anggota Kasus Narkoba

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H., Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Personel Polres Tasikmalaya Kota Bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin 4 Maret 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut para PJU dan Kapolsek Jajaran serta seluruh personel Polres Tasik Kota,Adapaun Personel Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polri setingkat lebih tinggi dari AIPTU ke IPDA sebagai berikut IPDA RAHMAN HAKIM NRP 66050600 BA SAT INTELKAM POLRES TASIK KOTA, IPDA SUGENG RIANTO NRP 66050603 PS KANIT 1 SPKT POLRES TASIK KOTA,IPDA NENDANG SUHENDAR NRP 66050382 PS KA SPKT POLSEK KAWALU POLRES TASIK KOTA.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H., menyampaikan bahwa upacara kenaikan pangkat pengabdian adalah adalah salah satu bentuk penghargaan organisasi Polri kepada personel yang dinilai baik selama pelaksanaan tugas dan tanpa cacat.

“Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus ada persyaratan yang harus di penuhi diantaranya masa dinas dalam pangkat, memiliki penghargaan bintang Nararya dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali”, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres melaksanakan Upacara PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri BRIPTU SANDI SANDAGRAHA, Jabatan Terakhir Bhabinkamtibmas Desa Banyuresmi Polsek Cisayong Polres Tasik Kota,yang terlibat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di peradilan umum.

“Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri”, jelasnya.

Menurutnya, hal ini agar dijadikan contoh untuk seluruh Personel Polres Tasik Kota, dapat mengambil hikmah serta jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di Kepolisian mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran sekecil apapun”, ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin, KKEP, atau pidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button