Tak Berkategori

Ketua DPRD Simalungun Bungkam, Saat Dikonfirmasi Terkait Oknum Anggota DPRD Yang Bermain Proyek

Simalungun | suaraindependentnews.id
Bantuan operasional sekolah atau disingkat BOS yang dialokasi kesekolah yang pemamfaatnya untuk kepentingan sekolah agar dapat menunjang mutu pendidikan mulai dari sektor pengadaan buku hingga renovasi sekolah,namun apa jadinya bila hal tersebut disalahgunakan dan di komersilkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya yang terjadi di pemkab simalungun seorang oknum kabid justru menyalahgunakan wewenang dengan menganulir dana BOS untuk kegiatan bagi-bagi ataupun proyek untuk meraup keuntungan pribadi bahkan untuk pemuas bagi kalangan penguasa ataupun orang-orang terdekat bupati.

Menurut hasil investigasi dan konfirmasi kepada salah satu KORWIL (Kordinator Wilayah) dinas pendidikan di kecamatan hutabayu raja Ibu Ramsyah bahwa oknum anggota DPRD berinisial BS yang melaksanakan pengecatan sekolah di kecamatannya tersebut,bahkan pekerjaannya sudah selesai dilaksanakan dan dibayarkan menggunakan dana BOS.

Berdasarkan keterangan tersebut awak media ini menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi oknum anggota DPRD Berinisial BS dengan menanyakan melalui pesan whatssap,
“Sampai Sekarang Pekerjaan Anggota Udah Selesai Tapi Belum Ada Kejelasan Siapa Yang Membayar Laeku.Padahal Anggota Pun Sdh Nuntut Gaji Mereka”
Balas oknum anggota DPRD melalui pesan whatssap menurut keterangannya bahwa pekerjaan tersebut ia pinta dari kabid SD (Sekolah Dasar) yaitu syahmantua sidabalok sesuai dengan pesan whatssap yang dilayangkan kepada awak media ini
“Kita Di Berikan Sidabalok 2 Kecamatan Lae.Hatonduhan Dan Hutabayu” sambungnya.

Menurut dari keterangan beberapa korwil kecamatan dikabupaten simalungun membenarkan hal tersebut
Menurut,penuturan dari korwil yang tidak ingin namanya dimuat dimedia megatakan bahwa pengecatan dijadikan proyek oleh oknum kabid tersebut dimana setiap korwil diwajibkan untuk meminta daftar serta jumlah anggaran yang hendak dilaksanakan untuk pelaksanaan pengecatan sekolah tersebut kepada kepala sekolah SD (Sekolah Dasar) lalu diserahkan kepada kabid tersebut.

Berdasarkan hal tersebut awak media mengkonfirmasi ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Simalungun Timbul Jaya Sibarani (7/6) melalui pesan WhatsApp dan juga melalui telepon WhatsApp,namun sangat disayangkan Timbul lebih memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.(ws)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button