Tak Berkategori

Ketua LBH ELIT Cirebon Raya Dukung Pernyataan Bupati H Imron Terkait Tidak Akan Mencabut SK Dan Perbup Tentang Pilwu.


Cirebon. suaraindependentnews id | Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang bakal diikuti sekitar 100 desa di Kabupaten Cirebon akan tetap dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan, pihaknya tidak bisa untuk menunda apalagi mencabut SK atau Perbup No.24/2023 dan tahapan Pilwu.

Ketua LBH ELIT Cirebon Raya yang juga Ketua NCW, Andre Maman Roenza sangat mendukung pernyataan tegas Bupati Cirebon, H. Imron yang disampaikannya kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan proses Pemilihan Kuwu (Pilwu), dan Bupati H. Imron hanya bisa menunda jika permintaan itu datang dari pihak DPRD. Rabu (12/7/2023) yang lalu.

“Saya sebagai Bupati, kalau desakan itu dari DPRD ya baru dituruti. Tapi kalau misalnya dari perorangan ya kita kan ada tahapan, karena kita, DPMD harus lapor dulu ke pusat, komunikasikan bagaimana langkah-langkahnya,” ujar Bupati H. Imron.

Sementara itu, kalaupun perubahan Undang-Undang Desa itu disahkan tahun 2023 ini, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tahapan Pilwu akan ditinjau ulang, artinya tidak serta merta dicabut dan tidak diberlakukannya Perbup 24/2023 tersebut, melainkan adanya pertimbangan lain, misalnya sudah sejauh dan seperti apa proses pelaksanaan Pilwu tersebut, tutur Adre Maman Roenza.

Sebelumnya, pelaksanaan
Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades serentak di Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober tahun 2023 ini sebentar lagi akan digelar. Bahkan, tahapan pelaksanaan Pilwu serentak yang bakal diikuti sekitar 100 desa ini sudah dikeluarkan melalui SK Bupati Cirebon yang tertuang dalam Perbup sejak lama, tegas Andre Maman Roenza.

Andre Maman Roenza sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan seorang mantan Birokrat Pemkab Cirebon sekaligus Akademisi Ilmu Hukum Tata Negara, Iis Krisnandar, SH., MH kepada wartawan di Talun pada Senin, 10 Juli 2023 bahwa pelaksanaan Pilwu kali ini justru dinilai sangat berisiko tinggi, yang akan menyebabkan gejolak masyarakat. Selain itu, Iis Krisnandar meminta Pemkab Cirebon mencabut SK dan Perbup 24/2023 serta Pilwu dibatalkan demi hukum.

Apa yang disampaikan oleh Iis Krisnandar dampaknya sangat luas dan melahirkan polemik/kisruh di kalangan Bakal Calon Kuwu dan masyarakat pada umumnya, terutama masyarakat yang desa-nya mau pelaksanaan Pilwu tahun ini. Tidak ada polemik tanpa ada ketegasan, semua sama sama dilindungi undang-undang,.pungkas Andre Maman Roenza, Rabu (19/07/2023). (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button