Komisi pemilihan umumPOLITIKTak Berkategori

KPU Kab Solok Langgar Prinsip Jurdil Dalam Pemilu, Tiga Jorong Di Nagari Talang Hilang Dari Data KPU

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok

Senin, 4 Desember 2023

Kab Solok, Suaraindependent.idKinerja KPU Kab Solok mulai dipertanyakan, pasalnya beberapa Jorong yang ada di Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tidak terakomodir oleh KPU, alias hilang dari data KPU. Gejolak dari masyarakat yang merasa dirugikan memunculkan berbagai rumor, apakah itu sebuah bentuk kelalaian atau dari awal data Jorong Jorong tersebut memang tidak masuk ke KPU

Hal itu sangatlah beralasan, sebab masyarakat melihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Nomor 156 tahun 2023, tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 147 tahun 2023 tentang penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Solok, ada tiga Jorong di Nagari Talang tidak ada di dalam daftar tersebut

Ketiga Jorong yang dimaksud adalah Jorong Panarian, Jorong Koto Gaek dan Jorong Anau Kadok Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Sementara itu, pada Prinsip Pemilu yang terdapat dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Berdasarkan undang-undang tersebut, KPU Kab Solok disinyalir melanggar prinsip Pemilu, ada ketidak adilan dari KPU terhadap daerah daerah yang tidak di akomodirnya. Apakah ketiga Jorong tersebut bukan bagian dari wilayah Kabupaten Solok, tentu pertanyaan tersebut akan bermunculan di tengah tengah masyarakat

Koq bisa yaa Jorong Jorong di Nagari Talang yang sudah ada sejak Nagari ini berdiri, tidak terakomodir dengan baik, hingga hilang dari data KPU” ungkap beberapa warga

Tidak masyarakat saja, sejumlah tokoh tokoh politik dan Calon Legislatif (Caleg) asal Nagari Talang ikut berkomentar. Dengan tidak terakomodirnya Jorong Jorong tersebut oleh KPU, Mereka merasa akan kehilangan beberapa dukungan dan sejumlah suara, karena ke tiga Jorong tersebut merupakan basis basisnya para calon calon legislatif asal Nagari Talang.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum

 

Yoserizal Dt. Ula Muro misalnya, seorang tokoh masyarakat yang juga Ex Ketua Pemuda Nagari Talang menyebutkan, itu sebuah bentuk kelalaian dari KPU Kabupaten Solok. Sejak Pemilu secara langsung dilaksanakan, belum pernah sekalipun kita temukan ada Jorong yang tidak masuk ke dalam data KPU, apalagi di Nagari Talang ini, ketiga Jorong tersebut sudah ada sejak zaman katumba, ini sungguh miris, ucapnya.

Senada dengan itu, Wardesko Pono Batuah, Caleq dari PKB nomor urut 4 mengatakan, terkait ada 3 Jorong tidak terdata, tentu KPU dalam hal ini kurang cermat menentukan titip pemasangan APK

“Ini tentu sangat merugikan sekali buat kami para Caleg yang berasal dari Nagari Talang, karna daerah daerah tersebut merupakan salah satu basis kami dalam pemenang Pemilu tahun 2024 nanti”

Dalam hal ini, KPU harus meninjau ulang kembali tentang pemetaan lokasi pemasangan APK, kalau ada yang dihilangkan, ini tentunya sangat merugikan peserta Pemilu, sebut Wardesko.

Ia juga menuturkan, terkait ini, KPU tentu perlu berkoordinasi dulu sama PPS dan PPK supaya tidak terjadi hal seperti ini, karena sangat berdampak dan sangat merugikan para peserta pemilu

Kita berharap dengan waktu cepat KPU bisa menyelesaikan perihal ini”

Selanjutnya, tentu kita sebagai peserta pemilu harus taat aturan PKPU, namun kalau kita lihat dari surat edaran KPU, ada wilayah atau Jorong yang tidak masuk ke dalam penyebaran APK, sementara di Jorong tersebut kita butuh pemasangan APK sebagai wadah sosialisasi kepada masyarakat, imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ir. Bachtul, Caleg Propinsi Sumbar nomor urut 2 dari Partai Gerindra. Ia mengatakan, baiknya KPU Kabupaten Solok cermati lagi keputusannya tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jika ada kealpaan, baiknya direvisi dan diperbaiki lagi sesuai masukan dari masyarakat

Legislator asal Nagari Guguk Kecamatan Gunung Talang ini berharap, dengan tidak terakomodirnya ke tiga Jorong tersebut oleh KPU, mudah mudahan tidak mempengaruhi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Itu salah satu bentuk kerugian yang diderita para Caleg nantinya, karna kehilangan suara di basisnya, termasuk kerugian bagi pemilih, karna akan kehilangan hak konstitusionalnya, terang Bachtul.

Beragam statmen dan pertanyaan bermunculan di tengah tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, guna meredam gejolak di tengah masyarakat, media ini mencoba berkoordinasi dan mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Komisioner PPK Gunung Talang dan ke Komisioner KPU Kabupaten Solok.

Tomi Efendi, SE, Ketua PPK Kecamatan Gunung Talang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Solok baru mengeluarkan 4 lokasi atau titik untuk sebaran pemasangan APK,

“iya, itu yang dikeluarkan oleh KPU, memang di 4 lokasi itu sebaran pemasangan APK”

Tomi menyebutkan, usai di konfirmasi ke KPU Kabupaten Solok, memang ada beberapa Jorong yang belum terakomodir untuk pemasangan APK. insyaallah akan direvisi KPU secepatnya

Ia juga menegaskan, terkait 4 lokasi pemasangan APK yang diterbitkan KPU, diluar itu, yang belum terakomodir oleh KPU, itu tidak akan mempengaruhi DPT ataupun TPS setempat, terang Tomi.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Novialdi Putra, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kab Solok. Ia menyampaikan, terkait masukan tersebut, kami mengucapkan terimakasih.

Disebutkan Novialdi, terkait titik lokasi pemasangan APK dalam SK KPU 157 untuk Nagari Talang, kendati tidak tertulis nama-nama masing Jorong, tapi itu sudah kami akomodir semua pada poin 13, yakni sepanjang Jalan Talang, jadi tidak ada wilayah yang luput dalam poin 13 tersebut, dan juga prinsip pemasangan APK tetap mengacu terhadap PKPU 15 tahun 2023

Dan terkait titik APK ini tidak ada hubungannya dengan DPT atau TPS, jadi jangan melebar kemana-mana, sekali lagi terimakasih atas masukannya

Novialdi juga mengungkapkan, “jangan over generalisasi lah pak, titik APK tidak ada hubungan dengan yang lain-lain, jadi jangan dikait-kaitkan pak. Kendati demikian, masukan dan tanggapan bapak kami inventarisir, terimakasih pak” terangnya.

yang saya maksud jangan melebar kemana-mana itu, jangan bapak kait-kaitkan soal titik dengan yang lain-lain. Soal titik tidak ada hubungannya dengan DPT atau TPS” sebut Novialdi lagi

Saya tegaskan kembali, titik yang di maksud sebenarnya sudah terakomodir pada poin 13, kendati tidak secara spesifik dalam SK, kendati demikian masukan seperti ini kami terima dan akan kami tindaklanjuti, terima kasih,” ungkapnya.

Sebelumnya, media ini sudah berkoordinasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Despa Wadri, komisioner KPU Kab Solok lainnya. Ia menyebutkan “Nanti akan kami bicarakan dengan komisioner yang lain, karena untuk Kampanye ada di divisi Pak Novialdi, divisi Parmas. Terimakasih atas masukannya”

Selang beberapa waktu kemudian, Komisioner Despa Wadri meneruskan berupa himbauan melalui pesan singkat WhatsApp ;

Assalamualaikum Bapak Ibuk, berhubung masih ada titik lokasi pemasangan APK yang belum terakomodir dalam SK 157, silahkan Bapak Ibuk mereview dan menginventarisir semua lokasi di wilayah masing masing. Insyaallah 1 atau 2 hari ke depan akan kita lakukan revisi SK sesuai masukan dari Bapak Ibuk, Parpol, dan Pemda.”

Terkait himbauan diatas, Despa Wadri menegaskan kembali, “raso ambo beliau (Novialdi Putra) sedang nunggu konfirmasi dari PPK, Parpol, Pemda dan masyarakat, biar tidak keseringan merubah SK lokasi APK ko,” Ujarnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button