POLITIK

KPU Kota Gunungsitoli Laksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bacalon Walikota & Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Gunungsitoli, Suaraindependent.id| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 yang akan dibuka mulai tanggal 11 – 13 September 2020 kepada pimpinan partai politik, bakal pasangan calon, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/Ormas, di Kota Gunungsitoli. Selasa, (08/09/2020).

“Pelaksanaan kegiatan  juga turut dihadiri oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID 19”.

Kami menunggu hingga batas akhir masa pendaftaran, tepatnya Kemaren Malam malam pukul 00.00 WIB. Sampai batas akhir masa pendaftaran, hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya. Maka dari itu, sesuai aturan ada perpanjangan jika yang mendaftar hanya 1 Paslon,” jelas Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman N Gea,SE.

Ia jelaskan bahwa, tahapan selanjutnya adalah melakukan sosialisasi pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli. Sosialisasi ini dilakukan selama tiga hari ke depan.

“Untuk tahapan selanjutnya adalah sosialisasi. Waktunya tiga hari mulai hari ini, 8 sampai tanggal 10 September 2020,” ujarnya.

Sedangkan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dilakukan selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 11 September sampai 13 September 2020 pukul 00.00 WIB.

“Perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 11 September sampai tanggal 13 September 2020. Pada hari ketiga, kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB,” jelas Firman menambahkan bahwa, sampai saat ini baru ada satu Paslon yang mendaftar ke KPU Kota Gunungsitoli, Dari berkas yang diterima KPU, sampai tahapan ini persyaratan dinyatakan lengkap. (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button