KETENAGAKERJAAN

LBH Medan Menduga Toko Surya Makmur & CV. Surya Berkah Utama Mengupah Para Pekerja Di Bawa UMK.

Toko Surya Makmur & CV. Surya Berkah Utama Diduga Meghindari Pajak.

MEDAN (SUMUT), SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Kuasa dari ARIANUS HALAWA yang diduga putus hubungan kerjanya sepihak oleh Toko Surya Makmur dengan upah per/bulan Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian Rp.350.000/minggu dalam hal ini gaji/Upah tidak sesuai dengan UMK Gunungsitoli tahun 2020 yaitu sebesar Rp.2.668.614,- (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Enam ratus Empat Belas Rupiah). Toko Surya Makmur (Tergugat I) milik Sdri. SSL diduga ibu dari direktur CV. Surya Berkah Utama (Tergugat II) milik inisial SH yang berada di Jl. Sudirman No. 16 dan No.16 A Gunung Sitoli-Prov. Sumut dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) No. Register perkara No.36/Pdt.Sus.PHI/2021/PN-MDN.

Saat ini Memasuki Agenda Sidang Replik dimana sebelumnya Agenda Pembacaan Gugatan, Eksepsi dan Jawaban para tergugat tertanggal 21 April 2021 yang dihadiri oleh Kuasa Pekerja yaitu LBH Medan a.n Martinu Jaya Halawa dan Anisa Pertiwi. Rabu (5 Mei 2021).

Bahwa dalam Eksepsi dan Jawaban para Tergugat pada intinya tidak mengakui Klien adalah pekerja di Toko/CV melainkan yang digaji harian oleh Para Tergugat dengan gaji Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali seminggu.

Bahwa perlu diketahui Klien bekerja 25 (dua puluh lima) hari dalam sebulan atau lebih dari 21 (dua puluh satu) hari/bulannya dan bekerja terus-menerus selama 3 (tiga) bulan di awal masuk bekerja dan telah bekerja selama lebih kurang 7 (tujuh) tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dari Buruh Harian Lepas atau Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Pekerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dan terus disampaikan bahwa apabila telah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun maka pekerja secara otomatis status pekerja berubah menjadi Karyawan Tetap PKWWT di tempat Para Tergugat dan dari Jawaban (Eksepsi) dari Para Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik melalui Kuasa Hukumnya LBH Medan.

Bahwa perlu diketahui Klien selama bekerja sebagai supir, diduga Toko/Perusahaan tidak memberikan perlindungan Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (K3) seperti penerima BPJS ketenagakejaan/Jamsostek padahal pekerja/buruh dalam toko atau perusahaan tersebut berjumlah kurang lebih 30 orang dan dibenarkan oleh perwakilan toko/perusahaan pada saat Bipartit undangan ke-II dan saat pertemuan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT).

Namun, Kepala Dinas dalam hal ini dengan inisial DZ yang juga merupakan Pimpinan yang memfasilitasi Tripartit, menyampaikan bahwa sudah sering kali Dinas menyurati perusahaan untuk mendaftarkan para Pekerja sebagai penerima BPJS Ketenagakejaan dan menyesuaikan Upah, namun diduga perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut.

LBH Medan juga menduga adanya double Pekerja yaitu (Klien dan para Pekerja mengerjakan 2 (dua) pekerjaan sekaligus yaitu di Toko Surya Makmur dan CV. Surya Berkah Utama) serta menduga Toko/CV menghindari pajak dalam menjalankan usahanya, hal tersebut dapat dibuktikan pada awal awal tahun 2021 Plang CV. Surya Berkah Utama tidak terpampang lagi atau sudah dilepaskan, hal itu sejak tahun 2021, berdasarkan hal tersebut LBH Medan meminta kepada Kepala Dinas PMPPT untuk menindak apabila terjadi pelanggaran serta berharap adanya Dinas Ketenagakerjaan dan Mediator di Kota Gunungsitoli  karena merupakan kebutuhan yang paling Terpenting dalam Permasalah Buruh/Pekerja guna penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan Penggusaha khususnya di Kota Gunungsitoli.

LBH menduga Toko Surya Makmur dan CV. Surya Berkah Utama telah melanggar Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 ayat (1) dan 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945, pasal 2 UU R.I No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo UU No 11 tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 tahun 2020, berdasarkan hal tersebut LBH Medan Meminta kepada Kepala Dinas PMPPT Gunungsitoli atau Pemerintah Setempat bertindak tegas terhadap Toko Surya Makmur dan CV. Surya Berkah Utama untuk menghilangkan Persepktif Negatif dan kejadian/permasalahan seperti ini tidak terulang.

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197) MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

(AA WAHYU)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button