Bawaslu RIDEKLARASI PEMILU DAMAIKomisi pemilihan umumPELANTIKANPemerintahanPEMILUTak Berkategori

Lengkapi Struktur Penyelenggara Pemilukada, KPU Kabupaten Solok Lantik 222 Orang PPS

KPU Kabupaten Solok lantik 222 orang anggota PPS se Kabupaten Solok, Minggu (26/5), di D’Relazion Cafe

Minggu, 26 Mei 2024

Kab Solok, suara independent.id — Guna melengkapi struktur penyelenggaraan Pemilukada 2024 mendatang, akhirnya KPU Kabupaten Solok lantik dan ambil Sumpah jabatan sebanyak 222 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Solok, Minggu (26/5).

Dalam pengambilan sumpah jabatan anggota PPS kali ini, KPU Kabupaten Solok mengangkat tagline Pilkada Sumbar tahun 2024 dengan tema, “Pilkada Bermartabat Berarti Untuk Negeriā€

Bertempat di D’Relazion Kota Solok, turut mendampingi Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah AlQomar, para Komisioner KPU Kabupaten Solok, Forkopimda, OPD Di Lingkup Pemkab Solok, Anggota PPS se-Kabupaten Solok.

Hasbullah AlQomar, Ketua KPU Kabupaten Solok menyebutkan, sesuai dengan Surat Keputusan masa tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024 adalah selama 8 bulan

Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah AlQomar

Untuk itu, kepada seluruh anggota PPS yang dilantik hari ini diharapkan mampu menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur periode 2024-2029

Perlu kita tekankan, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara, anggota PPS se-Kabupaten Solok diharapkan mampu bekerja jujur, adil, profesional dan netral.

Kita tegaskan, bagi anggota PPS yang terbukti melakukan pelanggaran pada saat proses penyelenggaraan pemilu nanti, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Kita ketahui, anggota PPS yang dilantik hari ini merupakan garda terdepan pada penyelenggaraan Pemilukada dalam sebuah pencapaian, bagaimana demokrasi ini berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan

Semua anggota PPS diharapkan dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Hendaknya PPS selalu berkoordinasi dengan PPK di tingkat Kecamatan, dan KPU ditingkat Kabupaten, maupun pihak-pihak penyelenggara lainnya”

Hasbullah AlQomar menekan kepada seluruh anggota PPS di Kabupaten Solok untuk dapat meminimalisir kesalahan- kesalahan yang nantinya akan dapat digugat oleh orang lain. (Billy@nsi-id)



 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button