Rapat Paripurna DPRD

Paripurna DPRD Kab Solok, Sekda Medison Sampaikan Ranperda APBD tahun anggaran 2023

Sekdakab Solok Medison bersama Pimpinan DPRD Kab Solok Ivoni Munir

Senin (24/10/2022)

Kab Solok, Suaraindependent.id — Gelar Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, dalam rangka penyampaian nota penjelasanan Bupati Solok tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2023. Ivoni Munir, S.Farm., Apt tampil sebagai pimpinan sidang.

Nota penjelasanan Bupati Solok tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2023 tersebut disampaikan oleh Bupati Solok yang diwakili oleh sekretaris Daerah Medison S.Sos, M.Si, di ruang Rapat paripurna. Senin (24/10).

Selaku pimpinan sidang paripurna, Ivoni Munir secara resmi membuka dan menyatakan  rapat paripurna di laksanakan dengan sifat umum dan terbuka.

Sekretaris Daerah Medison menjelaskan, Rancangan APBD Kab Solok tahun anggaran 2023, di susun berdasarkan ketentuan Permen No 12 tahun 2019, Permendagri No 77 tahun 2022, serta Permendagri No 84 tahun 2022. Selain itu, potensi keuangan yang dimiliki juga menjadi landasan bersama dalam penyusunan rancangan ini

Berdasarkan surat dari Kemenkeu RI No S-173/PK/2022 tentang jumlah pendapatan transfer dari pusat yang akan diterima oleh pemerintah Kabupaten Solok pada tahun anggaran 2023.

Dari surat tersebut, terdapat informasi penurunan alokasi DAK fisik di banding tahun anggaran 2022. Disamping itu, pola penerimaan DAU juga berbeda dengan tahun anggaran 2022 yang bersifat bebas peruntukannya.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 penerimaan DAU sudah di klarifikasi peruntukannya seperti untuk penggajian bidang formasi PPPK, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan pekerjaan umum sehingga berdampak pada pengalokasian belanja.

Pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Solok juga menerima hibah air minum berupa nation wide water, hibah program air minum perkotaan dan air minum pedesaan.

Berdasarkan hal tersebut, secara ringkas mengenai gambaran keuangan APBD tahun 2023.  Secara garis besar, pendapatan daerah yang tercantum dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.1.225.289.372.337,

Hasil dari rancangan APBD tersebut terdiri dari, PAD sebesar Rp. 88.116.536.505,-Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.132.544.835.832,- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 4.628.000.000,-

Secara garis besar, belanja daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.265.289.372.337,- dan SiLPAbuntuk menutupi Defisit anggaran dialokasikan sebesar Rp. 40.000.000.000,-

Sekda mengungkapkan, “perhatian khusus di dalam penganggaran lebih difokuskan pada Anggaran berbasis kebutuhan masyarakat dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan untuk Nagari di wilayah Kabupaten Solok.” Tutupnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button