Peristiwa

Pecat Pekerja Seenaknya, Perusahaan Tambang Nikel “PT. V” Di Desa Siuna Diduga Kangkangi Aturan Ketenagakerjaan

SIUNA-LUWUK BANGGAI || suaraindependentnews.id – Sangat ironis peristiwa yang terjadi terhadap para pekerja di perusahaan tambang nikel “PT. V” di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Luwuk Banggai Provinsi Sulteng yang banyak mendapat cemooh dari kalangan masyarakat dan publik, mengapa tidak? aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tentang ketenagakerjaan itu diduga dikangkangi oleh “PT. V”.

Kejadian memilukan yang dialami oleh 4 orang pekerja di “PT. V” yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu, ke 4 pekerja tersebut di berhentikan/dipecat oleh manejemen perusahaan ‘PT. V” tanpa ada kejelasan yang pasti.

Menurut ke 4 pekerja tersebut diberhentikan disaat mereka ada kesepakatan untuk kerja pada saat itu hanya sampai pukul 15.00 WIB dikarenakan di pukul 15.00 WIB itu mereka akan menerima gaji, akan tetapi setibanya di Basecamp mereka langsung dipecat oleh mister (TKA).

Dengan kejadian itu, ke 4 pekerja tersebut merasa bingung, apa salah kami ini?

“Saya bingung, saya tidak merasa berbuat kesalahan, mengapa kami langsung dipecat begitu saja, namun kami ada merasa aneh, kok kami berempat di sodorkan surat pengunduran diri, kami di minta untuk menandatangani surat tersebut dan jika kami tidak tandatangan gaji kami tidak akan dibayarkan, aneh bin ajaib, pertanyaannya apakah di perusahaan “PT. V” ini punya aturan sendiri? Yang seharusnya setiap pekerja jika melakukan kesalahan teknis atau pelanggaran peraturan perusahaan, harusnya ada surat teguran dulu atau surat peringatan pertama, ini kami main dipecat saja”, keluh Arpan mewakili rekannya yang bernasib sama.

Merasa penasaran, awak media bertandang ke kantor perusahaan “PT. V” di Desa Siuna pada Hari Kamis, Tanggal 13 Desember 2023, untuk mengkonfirmasi terkait keluhan para pekerja yang dipecat yang diakui tanpa teguran dan kesalahan bahkan patut diduga pihak manejemen perusahaan “PT. V” melakukan pembodohan terhadap pekerja yang dipecat, mengapa tidak? Setelah mereka dipecat, mereka di bodohi oleh manejemen perusahaan “PT. V’ dengan meminta kepada para pekerja tersebut untuk menadatangani surat pengunduran diri, apa itu bukan pembodohan.?!!

Menurut Arpan, “Saya sudah tandatangan kontrak 3 bulan akan tetapi gajinya saya beberapa hari tidak dibayarkan oleh perusahaan, hanya saja saya disuruh tandatangan pengunduran diri, modusnya jika tidak tandatangan gajinya kami tidak dibayarkan, begitu saya tandatangan tetap gajinya tidak dibayarkan juga”, jelasnya.

Pihak “PT. V” saat di konfirmasi melalui pengawas perusahaan yang bernama Bayu, mengatakan bahwa siapa saja yang akan mau masuk mengkonfirmasi disini harus ijin dulu ke Jakarta, kami disini hanya pekerja semua, yang berkompeten memberikan keterangan itu di jakarta, jadi harus ijin dulu di jakarta.

“Disini tidak sembarang, harus ada ijin dulu di jakarta agar supaya bisa buat janji”, kata Bayu.

Namun anehnya salah seorang yang menurut keterangan pekerja lainnya pada saat itu, dia adalah Bodyguardnya mister, meminta nomor handphone dengan alasan agar supaya bisa dihubungi kembali, ironisnya sampai saat ini tidak ada kejelasan yang pasti.

Sementara seorang pekerja mengatakan bahwa, “Di perusahaan ini, kami menduga mister-mister disini ini ILEGAL karena ada beberapa orang TKA disini, akan tetapi hanya 2 orang saja yang selalu muncul di permukaan”, bebernya.

Informasi dari seorang warga Desa Siuna yang namanya enggan dipublish, Ia mengatakan dengan tegas bahwa khususnya di perusahaan “PT. V” ini, “Semuanya tertutup dan kami para pekerja disini tidak bisa buat kesalahan sedikit langsung dipecat tanpa ada surat peringatan, disini kami kerja seperti rodi”, ungkapnya.

Merasa tidak puas, awak media kembali melakukan konfirmasi di pos jaga di pintu masuk kantor perusahaan, hal yang sama dengan keterangan sumber awal bahwa, Di perusahaan “PT. V” semua tertutup mereka, kami ini hanya jaga keamanan saja, kami ini diminta oleh pihak perusahaan untuk jaga-jaga disini, akan tetapi jika ada dari pihak masyarakat yang demo, kami langsung panggil meraka didalam, kami tidak mau benturan dengan masyarakat yang mau menuntut haknya”, ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang pekerja yang lainnya bahwa, “Didalam perusahaan “PT. V” ini berbeda-beda, satu contoh juru masak itu ada perbedaan, kalau juru masak untuk TKA itu ada cutinya 5 hari, akan tetapi jikalau juru masak lokalan itu paling ada satu hari cuti, bahkan juga bisa-bisa tidak ada cutinya”, terangnya.

Sampai berita ini terbitkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan sedikitpun, dikarenakan awak media diminta harus seijin dari jakarta dulu. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button