PEMKOT GUNUNGSITOLI

Pemkot Gunungsitoli Memperkenankan Pembelajaran Tatap Muka dan Pesta Secara Terbatas

Walikota Gunungsitoli Himbau Warganya Agar Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli laksanakan Temu Pers dalam hal ini dihadiri Walikota Ir. Lakhomizaro Zebua, dan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE M.Si, serta Sekda Ir. Agustinus Zega dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (8/9).

Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Gunungsitoli turun menjadi level 2 dari sebelumnya berada di level 3, dikarenakan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Gunungsitoli, Maka pemerintah Kota Gunungsitoli setempat segera memberlakukan pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan pesta serta kegiatan sosial lainnya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Adapun sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yaitu melakukan sistem shift dengan jumlah peserta didik tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter.

Bagi Tenaga kependidikan dan peserta didik wajib memakai masker, jumlah jam pelajaran tatap muka dibatasi, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang, dan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu gerbang masuk.

Sedangkan untuk pelaksanaan pesta dan atau kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan ketentuan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter.

Peserta kegiatan wajib memakai masker, penyelenggara kegiatan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah diakses dan melakukan pengukuran suhu tubuh di akses pintu masuk, durasi waktu pelaksanaan kegiatan dipersingkat menjadi 3 jam, penyajian konsumsi tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan.

Penyelenggara kegiatan menghunjuk petugas sebanyak 3-4 orang untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan Satgas Covid-19 dapat membubarkan kegiatan pesta yang tidak taat protokol kesehatan.

Walikota Gunungsitoli  menghimbau masyarakat Gunungsitoli tetap taat terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penurunan jumlah kasus ini tentunya tidak membuat kita lengah, sebaliknya diharapkan masyarakat untuk tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan ujarnya. (FL/Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button