PeristiwaTak Berkategori
Trending

Penambangan Emas Illegal Di Desa Pelang Dan Sungai Besar Diduga Tak Pernah Tersentuh Oleh Pemerintah Kab. Ketapang

Ketapang, Suaraindependentnews.id – Masih maraknya aktivitas penambangan emas liar oleh pengusaha yang bekerja dilokasi baru karya bersama indotani tersebut karena diduga mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat, menurut keterangan dari masyarakat kedua desa yaitu desa pelang dan desa sungai besar.

Keterangan dari sebagian masyarakat bahwa penambang liar di lokasi tersebut seakan-akan kebal hukum, hingga para pengusaha dan para pekerja beserta pemilik exavator tersebut ada dugaan dibekingi oleh para oknum, seperti informasi dari masyarakat sekitar bahwa para pengusa tambang liar tersebut harus rutin membayar dengan nominal yang cukup besar. Dugaannya hingga mencapai puluhan juta perbulannya. Hal ini demi keamanan para pekerja dan pengusaha di lokasi tersebut.

Adapun dugaan pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang berinisial BHN, dan sebagai pen-supply excavator dilokasi tersebut ada 2 orang cukong yang sudah cukup terkenal dan seakan-akan tidak pernah tersentuh oleh pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum kabupaten Ketapang. Diduga  cukong dan pengusaha tersebut berinisial  AYN dan AHN.

Kedua pengusaha dan pemilik exavator tersebut diduga kuat setiap harinya bisa menyetor untuk setiap unit exavator  dengan nominal Rp 15 juta, pada saat masuk kerja beroperasi dan secara continue atau berkelanjutan selama masih beroperasi di lokasi tersebut. Sedangakan di lokasi PETI itu menurut hasil investigasi dan pantauan awak media diduga jumlah exavator mencapai kurang lebih ada 50 unit, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi jumlahnya.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan berada di lokasi PETI tersebut, menjelaskan kepada awak media suaraindependentnews investigasi di lokasi tambang pada tanggal 14-08-2021.

Dia menjelaskan, ‘Kami di sini sering di pinta uang untuk pembayaran dana cok lokasi kepada tuan tanah yang ada di dua desa yaitu desa pelang dan Desa sungai besar sebagai dana untuk income desa, ungkapnya. Lanjut, ungkapan sipelapor dari masyarakat pelang dan sungai besar bahwa desa tersebut tidak pernah menerima dalam bentuk apapun dari hasil tambang emas tanpa ijin (PETI) tersebut.

Bahkan dengan adanya tambang emas tersebut masyarakat kedua desa merasa dirugikan, resah dan sangat terganggu dikarenakan hutan desa habis dan limbah perkerja sangat mengotori lingkungan masyarakat kami.

Dalam hal ini kami sebagai warga masyarakat berharapkan  kepada APH Kabupaten Ketapang agar serius dalam menindak lanjuti pelanggaran pencermaran dan perusak lingkungan akibat maraknya pertambangan emas illegal (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.

Atas laporan masyarakat itu, kedua desa tersebut ingin mendapatkan haknya sebagai mana mestinya. Karena selama adanya tambang tersebut di kedua desa kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun baik dari pengusaha maupun dari pengurus yang setiap harinya ada dilokasi pertambangan.

Ed/[email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button