Tak Berkategori

Penandatanganan MoU Bantuan Hukum PPDI Dengan Kantor Hukum Advokat Qorib, SH. MH. CIL. CME. Disaksikan Langsung Oleh Bupati Cirebon

Kab.Cirebon, suaraindependentnews,id. – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. menghadiri acara penandatanganan kerja sama bantuan hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon dengan Kantor Hukum Advokat Qorib, SH. MH. CIL. CME. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Jln. Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron mengatakan, Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon perlu mendapatkan bantuan pemahaman mengenai permasalahan hukum dari para Pengacara/Advokat.

“Perlu pemahaman, supaya mereka (Perangkat Desa-red) mengerti antara hak dan kewajiban. Saat ini, sudah ada pendamping silahkan dikonsultasikan,” kata Bupati Cirebon, H. Imron.

H. Imron mengatakan, dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan para Perangkat Desa tidak terjerat permasalahan, khususnya masalah hukum. Ketidakbpahaman mengenai aturan seringkali rentan menyalahi aturan.

Dijelaskan oleh Advokat Qorib, bahwa saat ini masih banyak Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon yang belum bahkan tidak mengetahui tentang hukum, pengetahuan hukum tersebut perlu dimiliki untuk menghindari terjeratnya hukum.

Kalau seluruh Perangkat Desa mengerti hukum, dipastikan kinerja sebagai pelayan masyarakat akan berjalan dengan baik sesuai aturan dan Undang-undang (UU) yang berlaku, terang Qorib.

“Mudah-mudahan kerja sama ini membuat semuanya semakin baik,” ujar Qorib.

Qorib juga menambahkan, permasalahan yang sering dihadapi oleh para Perangkat Desa yakni persoalan-persoalan internal, diantaranya persoalan administrasi dan konflik dengan Kepala Desa atau Kuwu.

“Sering ada mis-persepsi antara Kepala Desa dan Kuwu dan Perangkat Desa,” pungkas Qorib (Kabiro/Asr).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button