POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umroh

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Sat Reskrim Polres Garut berhasil meringkus pelaku kasus dugaan penipuan perjalanan umroh seorang laki-laki berinisial D (51 tahun).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada 30 November 2023.

Modusnya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umroh”, kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 7 Desember 2023.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umroh kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bahkan tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta karena ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umroh.

Sementara biaya untuk warga biasa sebesar Rp 30 juta dan bisa bayar lunas setelah perjalanan umroh.

Akhirnya terkumpul 22 orang calon jamaah. Namun, pelaku selalu mengundur undur waktu pemberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, para calon jamaah yang menjadi korban sempat di inapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung di berangkatkan.

“Setelah di desak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut”, ujar Ari.

Lanjut Ari, total kerugian yang di alami para korban sekitar Rp 400 juta. Sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban.

“Uang itu di gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura”, jelas Ari.

Ari mengatakan, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umroh. Nama perusahaan tersangka juga pernah tercatat sebagai perusahaan travel. Namun, usaha itu di sebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.

“Kami kemudian meringkus tersangka inisial D. Kami juga sita barang bukti puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka”, ungkap Ari.

Tersangka di kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada tawaran umroh dengan biaya murah. Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur iming-iming harga murah.

“Dari sini kita dapat pelajaran berharga. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat umroh murah. Ini merupakan modus untuk meyakinkan korban”, pungkas Kapolres.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button