Tak Berkategori
Trending

Polres Kab.Toba Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan 

Sumut-Toba,suaraindependentnews.id _ Pada hari selasa tgl 01 juni 2021 sekitar pukul 10.15 Wib, pihak Polres Kabupaten Toba bersama Inafis tiba di dusun satu Desa Lumban Lobu Kecamatan Binatualunasi dengan membawa saksi dan tersangka untuk mengadakan rekonstruksi jalannya peristiwa tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang sebagaimana di maksud dalam pasal 339 KUHP, sub KUHP 338 KUHP lebih sub lagi pasal 354 KUHP atau pasal 365 ayat 4 KUHP junto pasal 53 KUHP junto pasal 556 KUH,yang di ketahui terjadi pada hari senin pagi tgl 24 mei 2021 yang lalu sekitar pukul 08:30 wib di rumah korban bernama Lisbet Martalwna Butar Butar di dusun satu Desa Lumban Lobu Kecamatan Bonatualunasi Kabupaten Toba.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi yang memuat sampai 24 adegan tersebut turut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Balige dan juga bersama kepala desa setempat dan masyarakat yg begitu antusias menyaksikan dari jarak jauh demi menghindari hal hal yg tidak di inginkan. Hingga akhir dari pelaksanaan rekonstruksi tersebut  situasi tetap aman dan menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan.

( Pariaman [email protected] )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button