POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Polres Tasik Kota Gelar Press Release Kasus Pengeroyokan Sopir Dan Kernet Truk Tangki

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Dhoni Erwanto, SSI., S.I.K., M.H., M.I.K Pimpin Press Conference Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan terhadap pengemudi Tangki Pertamina dan Kernetnya yang di lakukan oleh Sopir Angkutan Kota 03 jurusan Kawalu serta 2 temannya, Kamis 3 Agustus 2023.

Kejadian pengeroyokan korban Dedi dan Jani yang merupakan awak Tanki Pertamina ini sempat viral videonya di media sosial, kejadiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada hari Selasa (04/07) pukul 17.45 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial FR (31) dan AFS (25) dari 3 pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, pada Minggu 31 Juli 2023 di rumahnya masing-masing setelah sempat kabur ke Bandung dan Garut. Seorang tersangka lagi, WH masih dalam pencarian Polisi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K melalui Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Dhoni Erwanto, SSI., S.I.K., M.H., M.I.K, Mengatakan, “Alhamdulillah kita telah berhasil mengungkap kejadian pengeroyokan yang viral tersebut, kronologi pengeroyokan ini berawal saat mobil tangki Pertamina akan mendahului mobil angkutan umum dengan membunyikan klakson. Kemudian, kernet truk tangki sempat melambaikan tangan dalam artian memberikan tanda kepada mobil angkutan bahwa truk akan menyalipnya. Namun karena para pelaku sedang mabuk, lambaian tangan itu dianggap mereka adalah menantang kepada sopir angkutan”, ungkap Waka Polres Kompol Dhoni.

Kemudian lanjutnya, sopir angkutan itu merasa tidak terima dan merasa ditantang sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut. Di dalam angkutan itu ada sopir dan 2 temannya. Para pelaku mengeroyok korban menggunakan kunci roda.

Dia menambahkan, sopir dan kondektur truk tangki mengalami luka-luka di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Kemudian para korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

“Saat kita periksa para tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka juga mengakui kejadian itu dilakukan saat mereka mabuk minuman keras oplosan”, tambahnya.

“Kedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button