Tak Berkategori
Trending

Polsek Karangnunggal Sosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 Melalui Siaran Radio Sukapura

Tasikmalaya-Suaraindependentnews.id_
Bertempat diruang siaran radio Sukapura FM 98,9 Mhz, yang berlokasi dijalan raya karangnunggal 159 Kabupaten Tasikmalaya, jumat (7/08/2020), pada pukul 19 : 00 WIB, Kapolsek Karangnunggal Kompol H. Asep Ishak, S.I.P yang diwakili oleh Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Iptu Didi Sutardi mensosialisasikan Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 :
1) Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antaralain meliputi :
a) Perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi denganorang lain yang tidak diketahui statuskesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (phisical distancing); dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuhdengan menerapkan Perilaku HidupBersih dan Sehat (PHBS);

b) Perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untukmemberikan pengertian danpemahaman mengenai pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease2019 (COVTD-19);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses danmemenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsaftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) Upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalampenularan dan tertularnya Cororta VirusDisease 2O19 (COVID-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untukmengantisipasi perryebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalampencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) sebagaimana dimaksudpada angka i) dikenakan kepada perorangan,pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, ataupenanggung jawab tempat darr fasilitas umum.

3) tempat dan fasilitas umum sebagaimanadimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e) transportasi umum;
f) kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas pelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasilitas umum dalam protokolkesehatan lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempatdan fasilitas umum sebagaimana dimaksudpada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaanpencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 (COVID-19).

5) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapanprotokol kesehatan dalam pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelakuusaha, pengelola, penyelenggara, ataupenanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5)berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara
penyelenggaraan usaha.

Iptu Didi menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan siaran ini berharap dapat Menumbuhkan pemahaman dan kesadaran dari masyarakat dalam menghadapi situasi Pandemi Covid 19, sehingga dapat menciptakan suatu budaya hidup bersih dan sehat pada diri pribadi dan lingkungan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran covid 19, keikutsertaan warga untuk turut berpartisipasi dan peduli dalam memelihara Kamtibmas dilingkungannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, pungkasnya.

Pewarta Abucek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button