Tak Berkategori

PT Gold emperor Indonesia ( WBI ) menerima batu belah diduga tidak memiliki izin IUP.OP penjualan

Brebes || suaraindependentwes.id
PT. Gold Emperor Indonesia (GEI), adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) dari China yang bergerak di Bidang industry Alas Kaki sedang melakukan pembangunan Pabrik di Exit Tol Pejagan – Brebes. GEI menunjuk PT. Weiye Bangun Indonesia ( WBI ) sebagai maincont untuk Pekerjaan Pondasi dan Pagar Panel. Dalam pelaksanaannya PT. WBI bekerja sama dengan beberapa subcont/supplier untuk pengadaan material alam, salah satunya adalah Batu Belah.
PT. WBI menerima suplay material batu belah yang digunakan untuk pondasi, tetapi batu belah tersebut diduga berasal dari Quarry yang tidak memiliki IUP OP Batu Belah.kuary tersebut hanya memiliki IUP OP hanya untuk 1 (satu) Komoditas, yaitu Tanah Urug.Minggu ( 16/04/23 )

Hasil investigasi Yayasan Buser Indonesia (YBI) Ketua LSM. DPC Oping akan melakukan laporan ke Polda dalam hal ini ke DIKRIMSUS Polda Jateng atas dugaan kuary tersebut belum mengantongi IUP OP dan IUP Penjualan untuk Komoditas Batu Belah. ucap Oping
Penambangan Galian C berupa kuary tanah urug (IUP OP Tanah Urug An. Lukman Abidin Musa) yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal untuk Penambangan dan Penjualan Komoditas Batu Belah di Desa Margahayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, masih terus beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Sesuai dengan UU no.3 Tahun 2020 pasal 40. Pemegang IUP yang bermaksut mengusahaakan,

komoditas tambang lain (selain yang tertera pada IUP OP) harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri. Hal tersebut berkaitan dengan dokumen lingkungan dan ( RKAB ) yang dibuat dan dilaporkan tiap tahunnya oleh Pemilik kuary karena untuk Bahan Galian Golongan C yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batubolder batu belah dan masih ada beberapa jenis lainnya ada kalanya

menimbulkan berbagai masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.
Bila mana pemilik tambang yang diduga belum mengantongi izin dalam undang undang nomer.3 tahun 2020 pasal 158 tentang perubahan undang undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan pantauan YBI pada hari (06/04/2023)

telah di temukan aktivitas penambangan batu belah di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan batu belah, tiga orang pekerja dan satu unit exsavator sedang memecah batu, serta terlihat beberapa lubang lubang besar bekas galian batu.
Dijumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja dan mandor yang di jumpai anggota LSM bilang, Kami cuma bekerja, ini miliknya bos Musa kami bekerja dengan sistem upah mingguan upah nya lumayan bang, ya daripada nganggur, kalau upah muat ini murah cuma 10rb per kubik, tapi kan kadang sopirnya ngasih lebih. Kalau penganggalian batu nya itu pakai alat berat, saya karena saya baru kerja disini,” ujar salah satu mandor yang bekerja yang enggan namanya disebutkan

Ditempat yang sama seorang sopir truk pengangkut batu mengatakan,
“Ya buat kirim di daerah Brebes ke PT GEI kalau muatan ini paling 7 kubik, harganya kalo tidak salah 180ribu rupiah per kubiknya,” katanya.
Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C illegal, maka Kontraktor dan Pemilik Proyek bisa dipidanakankan. Karna apa, galian C ini kan illegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanan. Nah itulah masuk kategori dari penadah, pungkas Oping.

Pewarta : Andi.K

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button