POLRES GARUT-POLDA JABAR

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap 2 Pelaku Diduga Pengedar Sabu-Sabu

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap di duga dua pelaku pengedar sabu-sabu, Kamis 11 Januari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang di daerah Cikajang.

Identitas dari para pelaku tersebut adalah TD (38) dan DSR (27) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Kedua pelaku mendapatkan barang tersebut/sabu-sabu dari A yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika di duga jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram, seperangkat alat Hisap/Bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas warna hijau.

Selain itu 1 buah lakban berwarna merah, 1 buah tas selendang, 1 buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

“Selain pengedar kedua pelaku ini juga pemakai dan kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna Narkoba di Kabupaten Garut”, pungkas Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button